Setelah Setahun Buron, Begal Mantan Narapidana Diciduk Polisi Pekanbaru
PEKANBARU, RanahRiau.com - Setelah setahun lebih berkeliaran bebas sejak melakukan aksi perampasan sepeda motor di Jalan Pattimura, Tugu Keris pada 22 Desember 2015 silam, pelarian Dendi Norma Dani akhirnya terhenti di tangan tim Buser Sat Reskrim Polresta Pekanbaru.
Residivis yang sudah pernah mencicipi 'penginapan' di jeruji besi ini kembali menginap di hotel prodeo usai diringkus petugas di rumahnya di Jalan Sumber Sari Ujung, No 232, RT02/RW07, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Sabtu (04/02/17) dinihari. Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.
"Tersangka sudah jadi DPO sejak setahun lebih karena pernah melakukan pembegalan terhadap korbannya, M Rasyid Ardata. Kala itu motor korban dirampas oleh tersangka ketika melintas di Tugu Keris," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto, Ahad (05/02/17).
Menurutnya, aksi pembegalan itu sendiri dilakukan tersangka bersama tiga rekannya yang lain, Ji, Ar dan De. Dari ketiga rekannya tersebut, hanya De yang belum tertangkap dan masih menjadi DPO polisi. Sedangkan Ji dan Ar sudah tertangkap duluan sebelum tersangka Dandi.
"Kita masih mengembangkan penyidikan, karena dalam komplotan tersangka ada 3 rekannya yang ikut membantu melakukan pembegalan. Tiga sudah tertangkap, termasuk tersangka. Tinggal seorang lagi yang belum, De. De sudah kita tetapkan sebagai DPO," sebutnya.
Sementara terhadap tersangka, atas perbuatannya yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(riauterkini.com)


Komentar Via Facebook :