Terdampak PETI, Petani Ikan di Kuansing Alami Kerugian Belasan Juta Rupiah

Terdampak PETI, Petani Ikan di Kuansing Alami Kerugian Belasan Juta Rupiah

Ketika Tambang Emas Ilegal Beroperasi

KUANSING, RANAHRIAU.COM - Petani budidaya ikan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau akhirnya mengalami kerugian belasan juta rupiah dari dampak dari tambang emas ilegal.

Kerugian tersebut dialami R, salah seorang petani yang melakukan pembudidayaan ikan di Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, wilayah hukum Polres Kuansing.

Kepada ranahriau.com, Sabtu (3/6), R mengaku telah mengalami kerugian sebesar 11 juta rupiah. Sebab, kata dia, modal yang ia gelontorkan untuk pembudidayaan ikan itu tidak membuahkan hasil karena gagal panen.

" Usaha saya sudah tutup sejak adanya tambang emas disana. Kenapa tidak, air yang sudah berubah warna dan bercampur lumpur itu mengalir ke kolam. Bagaimana ikan mau hidup dan berkembang," kata R dengan nada kesal.

Maka oleh sebab itu, dia berharap aparat penegak hukum terutama dari pihak Polres Kuansing bisa datang langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekkan TKP sekaligus melakukan penindakan. 

" kegiatan tambang emas ilegal memang merupakan kejahatan serius yang merusak lingkungan, merugikan negara, dan mengancam kehidupan masyarakat. Polisi harus mengambil tindakan," tutup R.

Sementara itu, pakar lingkungan Dr. Ir., H. Apendi Arsyad, MSi., Juga berpendapat, Sejak dahulu kala, peradaban manusia tidak bisa dipisahkan dari yang namanya sumber air. Salah satunya ialah sungai. Hal ini menunjukkan bahwa sungai memiliki peranan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia.

Dalam suatu sungai terdapat banyak sekali kekayaan hayati yang dapat dimanfaatkan oleh manusia. Salah satunya ialah terdapatnya ikan-ikan yang ada di sungai, yang mampu dipergunakan oleh masyarakat sebagai sumber penghasilannya. Kini semua itu sudah tercemar oleh penambangan emas Ilegal mulai dari hulu hingga ke hilir.

Berdasarkan pengamatan alumni IPB tersebut, kegiatan tambang emas ilegal masih marak di daerah lahan dan perairan hak milik umum (communal property right), terjadi di daerah aliran sungai (DAS) dan lahan perkebunan serta ekosistem hutan alam di daerah Kuantan Singingi.

Tidak sampai disitu, dosen Universitas Djuanda Bogor tersebut kembali menambahkan, kegiatan PETI adalah tindakan dan perbuatan melawan hukum, dalam kategori perbuatan pidana (kriminal), seandainya terbukti bersalah, dihukum badan di penjara alias Lembaga Pemasyarakatan Negara.

" Pemerintah wajib dan harus serius menindak tegas perbuatan jahat PETI tersebut, hukum agama dan KUHP. Jika tidak atau dibiarkan, kasihan generasi berikutnya seperti anak, cucu dan cicit kita akan hidup merana, dan sengsara karena sakit-sakitan sehingga menjadi pakir miskin," pungkasnya.

Editor : Eki Maidedi
Komentar Via Facebook :