Rizki JP. Poliang Sarankan PH Aldiko Pelajari UU Nomor 18 Tahun 2013

Rizki JP. Poliang Sarankan PH Aldiko Pelajari UU Nomor 18 Tahun 2013

Penasehat Hukum UPT KPH Singingi, Rizki JP. Poliang, SH., MH.

KUANSING, RANAHRIAU.COM - Polemik antara kepala UPT KPH Singingi dengan oknum anggota DPRD Kuansing Aldiko terkait penyitaan alat berat excavator yang beroperasi di kawasan hutan lindung bukit betabuh, masih hangat diperbincangkan di ruang publik.

Bahkan di kedua belah pihak, baik penasehat hukum (PH) kepala UPT KPH Singingi, Abriman maupun PH oknum anggota DPRD Kuansing, Aldiko saling mengklaim bahwa masing-masing telah memahami hukum acara.

Sebelumnya, Citra Abdillah, SH., MH., selaku PH Aldiko di salah satu media online menyebut statement Rizki JP. Poliang, SH., MH., yang membeberkan hasil BAP operator dan kernet alat yang disita UPT KPH Singingi, Sabtu (12/5) pekan lalu adalah penggiringan opini.

Sebab, kata Citra Abdillah, SH., MH yang akrab disapa Abdi itu, seorang penyidik tidak diperkenankan menyebarluaskan BAP hasil keterangan pemeriksaan saksi.

" BAP itu kan rahasia penyidik, tidak boleh disebarluaskan. Kita pertanyakan profesional Abriman selaku KPH. Pengacara Abriman jangan menggiring opini. Atau beliau tidak paham hukum acara," kata Abdi.

Namun, statement Abdi tersebut sontak membuat Rizki JP. Poliang untuk menanggapi. Karena Rizki menganggap statement Abdi tersebut salah besar, ngaur dan asal bunyi (asbun).

" Salah besar itu kalau PH Aldiko menyatakan pihak kami menggiring opini. Itu fakta yang terungkap. Publik perlu tau itu, agar tindakan yang dilakukan Aldiko itu tidak dianggap publik suatu perbuatan yang dapat dibenarkan karena dia seorang anggota DPRD.

Saya selaku advokat sah-sah saja menggali informasi untuk membuat terang suatu perkara yang tengah saya tangani, sepanjang tidak melanggar aturan hukum. Jadi PH Aldiko jangan sembarangan bicara.

Perlu kami terangkan bahwa, perkara yang tengah ditangani pihak kehutanan berbeda dengan tindak pidana yang saat ini ditangani polres kuansing. Jangan dicampur adukkan, jadi siapa sebenarnya yang tak paham hukum acara," tanya Rizki JP Poliang.

Lebih lanjut pengacara muda asal Kuansing yang lagi naik daun itu juga menerangkan terkait penangkapan sekaligus menahan operator dan kernet yang lebih dari 1x24 jam tanpa kejelasan status yang mereka persoalkan tersebut, Rizki menyebut penyidik kehutanan punya kewenangan untuk itu.

" Silahkan PH Aldiko baca kewenangan penyidik kehutanan dalam uu no 18 tahun 2013, tak perlu saya sampaikan pasalnya, silahkan cari dan pelajari sendiri.

Kalau mau berdebat yang subtantif, jangan mencampur adukkan materi perkara yang berbeda, silahkan jawab mengapa Aldiko melakukan penghadangan terhadap petugas yang hendak mengevakuasi alat berat tersebut," kata Rizki JP Poliang.

Tidak hanya itu, Pengacara kelahiran Kuansing tersebut juga mempertanyakan terkait apa hubungannya Aldiko dengan alat berat yang disita UPT KPH. Karena, sampai hari ini sambung Rizki, tidak ada klarifikasi yang kongkrit dari pihak Aldiko.

" Mustinya yang menentukan salah atau benar terkait penangkapan maupun penahan itu adalah ranah pengadilan melalui mekanisme pra-peradilan, hukum acaranya jelas, bukan dengan cara menghadang, premanisme itu namanya.

Yang jelas saya perlu tegaskan bahwa dalam peristiwa hukum ini terdapat dua dugaan tindak pidana yang berbeda, dan ditangani oleh institusi yang berbeda pula, mohon untuk tidak dicampur aduk. Dan saya berharap masalah ini betul-betul jadi atensi Kapolres Kuansing," tukas Rizki.

Editor : Eki Maidedi
Komentar Via Facebook :