3 Pelaku PETI Diamankan Polsek Kuantan Mudik

3 Pelaku PETI Diamankan Polsek Kuantan Mudik

KUANSING, RANAHRIAU.COM - Lagi-lagi Polisi mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Kuansing.

Kali ini penangkapan pelaku PETI oleh Polsek Kuantan Mudik di aliran sungai Batang Kuantan tepatnya di Desa Siberoba, Kecamatan Gunung Toar.

Diketahui, Sebelumnya tiga orang pelaku PETI juga telah diangkut oleh Polsek Singingi di Desa kebun Lado, Kecamatan Singingi.

Penangkapan terhadap pelaku PETI di Desa Siberoba tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Ferry M Fadillah, SH, bersama anggota unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik, Rabu (03/05/2023) pukul 11.00 WIB.

" Tim berhasil mengamankan tiga orang pelaku. Ketiga pelaku tersebut berinisial AN (32), A (38) dan SP (33)," ucap Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK., MH melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ferry M Fadilah SH.

" Para pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk ditindak lanjuti. Karena sudah meresahkan warga," kata AKP Ferry.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, kata Ferry, yakni 2 unit mesin robin, 1 buah pipa paralon, 4 lembar karpet, 3 lembar karpet, 3 buah drum, 1 buah dulang dan 1 buah congoran. 

Tersangka sebut Ferry, di kenakan pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Editor : Eki Maidedi
Komentar Via Facebook :