Kapolres Kuansing Pasti Tahu Kalau Masyarakat Ingin Sungai Kuantan Bersih Dari Aktivitas PETI
KUANSING, RANAHRIAU.COM - Masyarakat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) provinsi Riau sangat berharap Sungai Kuantan bersih dari Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menyebabkan Sungai menjadi rusak dan tercemar.
Sebab, hanya segelintir orang yang berdalih demi sesuap nasi tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan, karena perusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kuantan terus dilakukan.
Sungai yang dulunya jernih, kini tidak lagi bisa terjaga kebersihannya dikarenakan maraknya aktivitas PETI di sepanjang Sungai Kuantan tersebut.
Bahkan, dugaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum saat ini di Kuansing, seakan-akan sudah mulai muncul rasa tidak percaya atas keseriusannya dalam melakukan penindakan terhadap tambang emas Ilegal yang menyebabkan kerusakan alam tersebut.
Masyarakat boleh saja beropini bahwa aparat kepolisian tidak mampu menghentikan tambang emas Ilegal di Kuansing secara permanen, terutama di Sungai Kuantan. Sebab, aktivitas PETI di Sungai Kuantan sudah berlangsung puluhan tahun lamanya, hingga saat ini malah semakin menjamur.
Seperti yang terpantau mulai dari Hulu Kuantan, Sampai ke Kecamatan Cerenti sana. Ini nyata. Tidak bisa ditutup-tutupi. Jika pemerintah daerah bersama Forkopimda serius ingin menjaga supaya kebersihan Sungai tetap selalu terjaga, maka diyakini tidak ada lagi aktivitas PETI di Sungai Kuantan ini.
Meskipun aparat kepolisian sudah seringkali melakukan penertiban sekaligus penindakan, namun tak juga membuahkan hasil sehingga Sungai Kuantan saat ini tidak bisa terjaga kebersihannya.
Penulis contohkan di satu desa saja. Desa Lubuk Terentang, kecamatan Gunung Toar misalnya. Disitu terpantau Selasa (18/04/2023), Siang ada sekitar 20 unit rakit PETI yang beroperasi. Ternyata memusnahkan rakit PETI disana tidak betul-betul musnah, walaupun dengan cara dibakar.
Kemudian, dapat kita pahami bersama bahwa Sejak dahulu kala, peradaban manusia tidak bisa dipisahkan dari yang namanya sumber air. Salah satunya ialah sungai. Hal ini menunjukkan bahwa sungai memiliki peranan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia.
Sumber Kehidupan dalam suatu sungai terdapat banyak sekali kekayaan hayati yang dapat dimanfaatkan oleh manusia. Salah satunya ialah terdapatnya ikan-ikan yang ada di sungai, yang mampu dipergunakan oleh masyarakat sebagai sumber penghasilannya. Kini semua itu sudah tercemar oleh penambangan emas Ilegal mulai dari hulu hingga ke hilir sungai kuantan.
Dr. Ir H Apendi Arsyad. MSi (Alumni IPB Ahli dan pakar lingkungan), belum lama ini pernah membahas tentang kegiatan penambangan emas liar hingga tetap marak di daerah lahan dan perairan hak milik umum (communal property right), terjadi di daerah aliran sungai (DAS) dan lahan perkebunan serta ekosistem hutan alam di daerah Kuantan-Singingi (Kuansing) Provinsi Riau.
Menurut dosen Universitas Djuanda Bogor tersebut, kegiatan PETI itu tindakan dan perbuatan melawan hukum, dalam kategori perbuatan pidana (kriminal), seandainya terbukti bersalah, dihukum badan di penjara alias Lembaga Pemasyarakatan Negara.
" Pemerintah wajib dan harus serius menindak tegas perbuatan jahat PETI tersebut, hukum agama dan KUHP. Jika tidak atau dibiarkan, kasihan generasi berikutnya seperti anak, cucu dan cicit kita akan hidup merana, sengsara karena sakit-sakitan sehingga menjadi pakir miskin," imbuhnya.
Ia menyarankan, jika seandainya pemerintah tidak mau, dan mampu memberantas PETI maka lebih baik berhenti saja, minta pensiun dini. Jika tidak sebaiknya, oleh atasannya dinonaktifkan atau dipecat, sebab sebagai ASN tidak bisa bekerja sesuai tupoksinya.
" Apalagi jika ada aparat keamanan dan ASN ikut andil dalam perusakan ekosistem alam, wajib diperkarakan, diadili di PN, seandai terbukti bersalah, dihukum, kemudian dipenjarakan di LP Kemenhumham RI. Tindakan adil sehingga membuat efek jerah," ujar pakar lingkungan alumni IPB itu, Senin (10/04/2023) menjelaskan.
Penindakan penjahat perusak lingkungan hidup seperti kasus PETI ini, menurutnya bukan peralatan tambang seperti perahu Poton dan mesin Dompeng disita dan atau dibakar.
"Itu namanya pembodohan Rakyat. Yang benar pelaku, dan pemodal "investor" ditangkap, diadili dan dipenjarakan," tegasnya.
Ia menambahkan, Kunci sukses atau gagalnya pemberantasan kegiatan melawan hukum PETI, ada ditangan Forkompinda Kuansing dibawa komando dan kendali. plt Bupati Kuantan-Singingi abang kita Drs H Suhardiman Amby SE, Ak,MM.
" Semoga Allah SWT memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada beliau, agar bisa dan kuat mengemban amanah kepemimpinan di Kuansing," ucapnya.


Komentar Via Facebook :