Kasus Ahok dan Dugaan Intervensi Penguasa

Kasus Ahok dan Dugaan Intervensi Penguasa

Pengadilan kasus Ahok kemarin menghadirkan ketua MUI KH. Ma’ruf Amin. KH. Ma’ruf memberikan kesaksiannya di pengadilan selama 7 jam tanpa jeda hingga kelelahan. Bahkan di menit-menit akhir, Ahok balik menekan dengan wajah yang memerah dan suara yang bergetar, bahwa ia keberatan dengan KH Maruf yang dinilainya menutupi keberadaan sebagai anggota wantimpres. Ahok juga menilai KH. Ma’ruf banyak berbohong, bahkan mengancam akan mempermalukan. 
 
Dalam kesaksiannya Mar’ruf Amin menyampaikan kronologi mulai dari permintaan masyarakat, baik secara lisan maupun tertulis kepada MUI agar segera mengeluarkan pernyataan. MUI kemudian membentuk tim komisi fatwa, pengkajian, humkam dan infokom untuk melakukan pembahasan dan penelitian. MUI kemudian meakukan pembahasan terkait hal tersebut dari tanggal 1 sampai 11 Oktober 2016. Kesimpulan akhirnya, “Ucapan Ahok mengandung penghinaan terhadap Al-Quran dan ulama”. Dari kesimpulan tersebut, barulah MUI mengeluarkan keputusan pendapat dan sikap keagamaan.
 
Kuasa hukum juga mencecar dengan pertanyaan tentang kedekatan KH. Ma’ruf dengan cagub dan cawagub nomor urut 1 Agus-Silvi, baik terkait penerimaan Ma’ruf di PBNU maupun soal adanya telpon dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sampai akhirnya Humphtey Djemat menilai bahwa Maruf telah memberikan kesaksian palsu di pengadilan dengan mengungkapkan bahwa dia telah mengantongi bukti komunikasi via telepon antara KH. Maruf dengan Mantan presiden SBY. 
 
Pernyataan kuasa hukum Ahok ini kontan mengundang kontroversi di publik. Pasalnya, tindakan penyadapan tidak boleh dilakukan sembarang orang. Jika bukan dilakukan oleh lembaga yang berwenang seperti  Badan Intelijen Negara (BIN), KPK, dan Jaksa Agung maka itu sudah termasuk pelanggaran HAM, sekaligus tindak pidana.
 
Di sisi lain, hasil penyadapan juga tidak boleh disampaikan ke publik secara sembarangan. Hal inilah yang kemudian menimbulkan spekulasi di media sosial bahwa ada keterlibatan lembaga Negara dalam kasus ini. Tak heran jika kemudian Ahok secara khusus menyampaikan permintaan maafnya kepada publik disusul kehadiran Luhut Panjaitan dan Kapolda di rumah KH. Ma’ruf Amin kemarin (1/2).

Editor : Eki Maidedi
Komentar Via Facebook :