Kepala Dinas Lingkungan hidup Kota Pekanbaru Sosialisasikan Surat Edaran dari Kementerian DLHK

Kepala Dinas Lingkungan hidup Kota Pekanbaru Sosialisasikan Surat Edaran dari Kementerian DLHK

Kepala Dinas Lingkungan hidup kota Pekanbaru, Hendra Apriadi  SH, M.Si

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Kepala dinas Lingkungan hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, Hendra Apriadi  SH, M.Si mengatakan, Hari Raya Idul Fitri yang ditunggu-tunggu semua umat Islam akan datang sebentar  lagi. Oleh karena itu, Saatnya umat Islam yang ada di seluruh dunia menyambut hari kemenangan. Hal ini disampaikannya kepada wartawan,  Jum'at (14/04/2023).

Menurut dia di hari Lebaran ada potensi-potensi sampah dapat terjadi, lebaran adalah hari yang suci yang dapat dirayakan sambil tetap menjaga lingkungan, "Kita harus  menjaga lingkungan juga adalah salah satu perintah dari Allah SWT. Masalah sampah memang tidak ada habisnya ya? Tentunya sampah yang semakin banyak menumpuk sangat berdampak pada masalah lingkungan yang serius. Mulai dari masalah pencemaran lingkungan, sumber kuman penyakit, hingga dapat mengganggu kehidupan makhluk hidup lain. Saat Lebaran, seringkali kita melupakan kebiasaan ramah lingkungan kita karena terbawa euphoria berkumpul", ujarnya.

Apriadi juga mengatakan, "Masih sering dalam berbelanja kita terbiasa memilih produk-produk praktis yang sekali pakai demi kemudahan. Mulai dari plastik, sampah makanan, tisu dan lainnya", sebutnya.

Oleh karena itu, Apriadi memberi Himbauan kepada masyarakat untuk menjaga kebersihan melalui kegiatan minim sampah mudik, minim sampah  lebaran, "Hal ini juga sesuai  dengan surat edaran  Menteri  Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republika Indonesia", paparnya.

Untuk di ketahui   surat edaran tersebut ditujukan kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia dengan Nomor : SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.2/2023 tentang pengendalian sampah dalam rangkaian kegiatan   Hari raya lebaran pada  23 April  2023(144 H).

Dalam surat edaran tersebut, Gubernur, Bupati/Wali kota diminta untuk mengambil langkah-langkah pengendalian sampah dalam rangka mudik lebaran:

Pertama Gubernur, Bupati dan Walikota Berkomitmen dan memperkuat aktif peranan pemerintah daerah dalam melaksanakan  pengurangan sampah dan penanganan  guna  pengurangan timbunan sampah ke TPA.

Memperkuat  partisipasi publik dalam upaya pengurangan sampah melalui kegiatan Ramadhan minim sampah dan pelaksanaan mudik minim sampah.

Memperkuat komitmen  dan peran aktif produsen /pelaku  usaha dalam upaya  pengurangan sampah melalui Ramdhan minim sampah, pelaksanaan mudik minim sampah dan lebaran minum sampah.

Melaksanakan pengurangan dan penanganan  sampah melalui Ramdhan minim sampah. pelaksanaan mudik  minim sampah dan pelaksanaan lebaran minim sampah. 

Melakukan  komunikasi menyebarkan informasi  dan melaksanakan edukasi kepada masyarakat  dan media masa dalam pengelolaan terkait  pengendalian sampah melalui media cetak.elektronik atau media sosial selama rangkaian bulan ramdhan.

Memfasilitasi, dan mengawasi penanganan sampah pada arus mudik terutama pada jalur arus mudik dan daerah penyangga.

Kedua, Gubernur, Bupati dan Walikota melaksanaan pengelolaan sampah pada tempat — tempat lokasi seperti terminal Bus, Stasiun Kereta Api, Pelabuhan Laut, Pelabuhan Penyeberangan dan Bandar Udara yang di wilayahnya. Dan memastikan kondisi pengelolaan sampahnya berjalan dengan baik serta mensosialisasikan minim sampah kepada pemudik.

Ketiga, untuk menjaga kondisi tetap minim sampah dan mengantisipasi lonjakan jumlah timbulan sampah, perlu disediakan fasilitas penampungan sampah secara terpilah terutama untuk sampah sisa makanan, sampah kemasan plastik, sampah masker serta untuk sampah yang tidak dapat dimanfaatkan (residu), pada titik-titik istirahat (pompa bensin, rumah makan dan rest area) serta melaksanakan pengangkutan dan pemrosesan sampah yang disesuaikan dengan jenis dan jumlah timbulan sampah.

Keempat, untuk mengantisipasi terjadinya kesulitan bagi para pemudik dalam membuang sampah terutama akibat antrean kendaraan di rest area, maka dapat dilaksanakan pengumpulan sampah dengan cara berkeliling dengan menjemput sampah dalam wadah terpilah.

Kelima, untuk memudahkan proses penanganan sekaligus sebagai media edukasi maka dapat didirikan tenda khusus berupa stasiun penampungan sampah yang terpilah khusus untuk sampah makanan dan sampah kemasan plastik.

Keenam, kepala daerah agar dapat melaksanakan pemberian himbauan dan ajakan untuk menggunakan peralatan makan dan minum yang dapat diguna berulang kali (membawa kotak makanan, sendok, tempat air minum, tas belanja). Himbauan dan ajakan tersebut dapat disampaikan dalam bentuk poster, iklan layanan masyarakat di media massa termasuk media sosial, spanduk, baliho serta bentuk media lainnya dan dikomunikasikan kepada masyarakat sejak H- 10 sebelum perayaan Idul Fitri  23/04- Tahun 2023  .

Ketujuh, menugaskan unit lapangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penanggungjawab urusan lingkungan hidup, untuk sampah yang telah dikumpulkan dapat dipilah dan diangkut bekerjasama dengan pihak-pihak terkait.

Kedelapan, melakukan perekaman data sampah yang telah dikelola ke dalam database Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLHK. melaporkan langkah kegiatan pemerintah daerah dalam penanganan sampah mudik lebaran kepada Menteri LHK.

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :