Integritas BPK Riau diragukan, James Bond: Perlu Pemeriksaan secara masif dan Komprehensif

Integritas BPK Riau diragukan, James Bond: Perlu Pemeriksaan secara masif dan Komprehensif

Foto: ist

PEKANBARU, RANAHRIAU. COM- Integritas Badan Pemeriksa Keuangan Riau diragukan, hal ini disampaikan oleh James Bond.S.IP,.M.IP, Ketua Divisi Humas dan Advokasi antar lembaga. Masyarakat Pemerhati Demokrasi Riau ( MPD) kepada wartawan saat diwawancarai, Selasa (11/04/2023).

Lebih lanjut James mengatakan dengan tersangkanya Auditor BPK Riau dalam kasus Bupati Kepulauan Meranti yang menyeret Tiga tersangka Tak hanya itu, lembaga antirasuah tersebut juga menetapkan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti FN dan Auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau MFA sebagai tersangka.

Sebagai Pengamat Politik Riau, Akademisi yang juga Dosen Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Ekasakti dalam hal ini sangat Meragukan Hasil auditor BPK Perwakilan Riau Tersebut. " Tidak hanya Meranti kita menduga ada kebohongan dan kebocoran di kabupaten kota yang ada di provinsi Riau," ujarnya. 

James lebih lanjut mengatakan tugas dari BPK Jelas Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

"Baik buruknya keuangan atau Roda Pemerintah dan Pemerintahan Jelas menentukan Dan menciptakan  good governance akan tetapi kita sangat menyayangi lembaga yang jelas tugas dan kewenangan nya dalam memeriksa keuangan negara tersebut malah ikut terseret dalam kasus korupsi, "paparnya. 

James juga meminta dilakukan evaluasi penuh dan menyeluruh atas pegawai BPK, "Perketat LHKPN dengan gaya hidup pegawai, kemudian APH harus berani masuk memeriksa keterlibatan Petinggi BPK Riau maupun pegawai Lainnya, sehingga lembaga yg seharusnya bersih ini, dapat benar-benar membersihkan, bukan malah membuat keruh. Kepala BPK perwakilan Riau dalam kasus ini harus segera di non aktifkan untuk mempermudah pemeriksaan baik oleh internal maupun Aparat Hukum, "tegasnya. 

Dalam  UUD tahun 1945 pasal 23 Berbunyi Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. 

" Nah dalam pasal tersebut, Dosen muda Ilmu politik itu sangat kecewa dan meminta BPK Riau untuk di periksa Secara masif dan konferensif. Kita ingin Lembaga yang di amanahkan undang-undang ini pulih dan lekas membaik sehingga BPK Riau kembali di percaya publik, " Tutupnya. 

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :