Langkah Strategis Pemberantasan PETI di Kuansing, Oleh : Dr.Ir H. Apendi Arsyad, M.Si

Langkah Strategis Pemberantasan PETI di Kuansing, Oleh : Dr.Ir H. Apendi Arsyad, M.Si

Dr.Ir H. Apendi Arsyad, M. Si (Pendiri-Dosen Senior Universitas Djuanda Bogor)

Saya mengapresiasi langkah-langkah Wartawan yang begitu profesional, berkomitmen, dan konsisten mengawal pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan (SDAL) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Kata lain yang paling tepat dan bijak, adalah mari kita berlomba-lomba untuk memperjuangkan kebaikan, bahasa Al Qurannya... Fastabiqul khairats.. 

Terus terang dengan sering membaca berita postingan kasus penambangan emas liar, yang dikenal PETI itu di daerah kampung halaman kita Kuansing, yang tak pernah habis-habisnya, kejahatan lingkungan terus berlanjut hingga kini, maka "amarah" dan kesebelan
saya sudah naik ke ubun-ubun tentang berita buruk (bad news)  permasalahan penambangan emas illegal di Kuansing yang tak kunjung tertangulangi oleh aparat Pemkab Kuansing, khususnya Forkopimda. Mereka seolah-olah tak berdaya menghadapi mapia tambang PETI. 

Isi tulisan saya AA memang agak keras dan menohok mereka para oknum penjahat lingkungan.  Semoga mereka yang menjadi, "pemimpin" lekas sadar bahwa kegiatan PETI sangat berbahaya bagi kehidupan Rakyat,  bisa muncul peristiwa "tragedy of the common", penyakit akut di derita rakyat beberapa dasawarsa mendatang seperti yang pernah terjadi di kawasan Teluk Minamata Jepang thn 1950 akibat limbah kimiawi yang berbahaya, sakit akut dan mematikan.

Harapan dari tulisan saya itu,  agar mereka "the ruling party" kaum elit politik paham, apa dan bagaimana dampak negatif dan resiko kegiatan PETI tersebut terhadap nasib masyarakat lokal,  dan segera mereka para oknum mohon ampun yang sebenar-benarnya (bertaubatan nashuha), tidak berbuat jahat lagi,  sebelum nyawanya dicabut oleh malaikat maut Izrail.

Mereka harus dimengerti bahwa makna dan hakekat kekuasaan dan kewenangan politik yang mereka miliki itu sebagai amanah guna mengatur dan mengelola berbagai kepentingan publik, agar rakyat bisa hidup sejahtera lahir dan bathin,  bukan kesengsaraan yang terjadi,  sementara mereka yang berkuasa hidup kaya-raya dari uang upeti hasil tambang emas illegal,  dengan penampilan gaya hidup (life style) bermegah-megahan dan mewah (hedon) di tengah rakyat hidup susah-sengsara, alias teruk bahasa Melayunya.

Untuk mencegah perilaku jahat perusak lingkungan agar kegiatan Peti hilang di Kuansing,  tiada lain solusinya yang tepat adalah para pimpinam dan pejabat serta tokoh masyarakat sebagaimana perintah agama hiduplah "cukup dengan pola hidup sederhana" saja, tidak berlebih-lebihan dengan kemewahan, sehingga tercegah dari perbuatan korupsi,  kolusi/gravitasi dan nepotisme (KKN) membangun dinasti politik sebagaimana yang marak terjadi di Indonesia, termasuk daerah kita Rantau Kuansing, anak beranak dan keponakan duduk berkuasa di eksekutif dan legislatif, maaf akhirnya urusan "kasur dan dapur" dibawa-bawa ke kantor-urusan dinas (public), perbuatan KKN yg dimusuhi gerakan reformasi 1998 tidak bisa sirna.

Kita benar-benar sudah muak dan jenuh melihat pola tingkah laku sesat dan menyesatkan. Mereka para oknum pejabat negeri pada semua level baik di desa,  kecamatan, kabupaten dan maupun provinsi. Mereka berpura-pura tidak berdaya (powerless) memberantas perbuatan jahat perusak lingkungan hidup Peti tersebut. Padahal tidaklah demikian, itu kewajiban kekuasaan dan kewenangan (power and authority) dari para pejabat Pemerintahan untuk mengatur Rakyatnya agar mentaati hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (jangan sebalik, para oknum Mapia yang mengatur Pejabat) sehingga supremasi hukum terlaksana dengan baik.

Sebab, prasyarat tata kelola Pemerintahan yang baik (good governance) hanya bisa terjadi apabila supremasi hukum tegak dan berjalan di suatu negeri.  Dengan kata lain, penegakan hukum (law enforcement) harus berjalan konsisten dan dilaksanakan sungguh-sungguh di Kabupaten Kuansing, baru akan tercapai masyarakat sejahtera yang adil dan berkemakmuran yang diridhoi dan diberkahi Allah SWT. 

Simpulannya solusi yang terbaik dan efektif untuk menghilangkan kegiatan PETI harus melalui upaya penegakan hukum tanpa diskriminatif terhadap para penjahat lingkungan dan perusak ekosistem alam,  terutama sasarannya para pemodal (cukong) dan pekerja tambang PETI wajib ditangkap, ditahan,  diadili di Pengadilan,  jika terbukti bersalah,  dihukum kurung badan (pidana) di penjara (Lembaga Pemasyarakatan) Kemenkumham RI. Sehingga ada efek jera demi supremasi hukum dalam upaya menjaga ketertiban masyarakat.

Begitu juga bagi oknum aparat penegakan hukum dan oknum ASN jika kedapatan terlibat, maka wajib dihukum.. Istilahnya "jangan sampai pagar makan tanaman". Dugaan saya faktor ini yang dominan aktif berperan serta,  sehingga usaha penambangan emas illegal Peti tidak hilang-hilang dan tetap marak di daerah Rantau Kuansing, solusinya atasannya seperti Kapolres, Kapolda dan Kapolri rutin melakukan monitoring dan evaluasi (monev) dan pengawasan. Kemudian Tokoh Masyarakat spt Ormas pemuda,  LSM, Pers dll aktif memantau dan sekaligus melaporkan kejadian maraknya Peti kepada pihak-pihak yang berwenang yang menjadi atasannya. 

InsyaAllah kegiatan PETI akan menghilang di bumi Pacu Jalur Kuansing Riau. Faktor kunci keberhasilan pemberantasan PETI lainnya, diantaranya adalah keaktifan para awak media mengexpose fakta-fakta kejadian perusakan lingkungan hidup oleh kegiatan penambang emas liar PETI di Daerah aliran sungai (DAS) Kuantan, dan DAS Singingi beserta anak sungainya, dan ekosistem hutan lainnya. Peran dan fungsi dunia pers seperti yang dikerjakan oleh om Eky wartawan ranahRiau.com adalah salah satu pengabdian terpuji, berkontribusi positif untuk mendorong kemajuan nagori Rantau Kuansing Riau, selamat berjuang.Om Eky
Fastabiqul khairats. 

Semoga Allah SWT melindungi dan menolong hambaNya beriman, bertaqwa, gemar berbuat kebajikan dan konsisten menegakan amar makruf nahi mungkar "Aamiin aamiin aamiin ya rabbal alamin.

"Basatu nagori maju, tigo tali sapilin", Salam kayuah.. Kuansing. 
Syukron atas perhatiannya,  barakallah. 
Wassalam
====✅✅✅
Dr.Ir H. Apendi Arsyad. MSi (Pendiri-Dosen Senior Universitas Djuanda Bogor,  Pendiri-Wasek Wankar ICMI Pusat dan Ketua Wanhat ICMI Orwil Khusus Bogor, Konsultan K/L negara,  Pegiat dan Pengamat Sosial)

Editor : Eki Maidedi
Komentar Via Facebook :