Dipecat dari kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo tidak bisa nikmati uang Pensiun

Dipecat dari kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo tidak bisa nikmati uang Pensiun

Foto: Ist

JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Kementerian Keuangan resmi memecat Rafael Alun Trisambodo sebagai pejabat maupun sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan sebagai konsekuensi, Rafael Alun tidak akan mendapat uang pensiun. “Apakah dia dapat pensiun? Kalau ini kesimpulannya dari hasil investigasi ada pelanggaran, dan itu pelanggaran berat itu, maka itu konsekuensinya pecat dan tidak dapat pensiun,” tegas Heru dalam konferensi persnya di Jakarta dilansir pada Rabu (15/3/2023).

Padahal, setiap PNS yang telah pensiun dari jabatannya berhak untuk menerima sejumlah uang dalam bentuk gaji pensiunan PNS serta sejumlah tunjangan lain seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan. Lantas berapa besaran gaji pensiun yang dapat diterima seorang PNS.

Berikut daftar gaji pokok pensiun yang tidak dapat diterima Rafael Alun Trisambodo:

Gaji pokok pensiunan PNS
Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS sebagai berikut:

1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600 – Rp 1.375.200.
3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 – Rp 1.727.000.
4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal pensiun:

1. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800 – Rp 1.934.800.
2. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800 – Rp 2.746.500.
3. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100 – Rp 3.453.300.
4. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400 – Rp 4.243.600.

Gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal:

1. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160 – Rp 386.960.
2. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160 – Rp 549.300.
3. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.
4. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280 – Rp 848.720.

Selain pensiun pokok, PNS penerima pensiun juga berhak menerima tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi PNS sesuai dengan aturan perundang-undangan. Meski begitu, saat ini Rafael Alun Trisambodo sendiri sudah tidak lagi berhak menerima gaji pokok pensiunan PNS dan segala tunjangannya.

Editor : Abdul
Sumber : nesiatimes.com
Komentar Via Facebook :