Kejari Kuansing Tahan Dua Tersangka Kasus SPPD Fiktif di BPKAD Kuansing

KUANSING, RANAHRIAU.COM - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tidak pidana korupsi di badan Pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) Kuansing. Jumat (10/03/2023) pagi.
Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, SH.,MH menjelaskan, Kedua tersangka yang ditahan penyidik kejaksaan, diantaranya mantan Kepala badan Pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) Kuansing berinisial H selaku KPA/PA.
Selain H, tersangka YM selaku mantan bendahara di BPKAD Kuansing juga ikut ditahan setelah menjalani pemeriksaan penyidik sekitar pukul 09.00 wib pagi tadi.
" Kedua tersangka telah dilakukan penahanan, sebab dari hasil pemeriksaan tersangka terbukti melakukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas (SPPD Fiktif-red) tahun anggaran 2019, yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp. 576.831.838," ujar Nurhadi.
Dikatakan Nurhadi, Penahanan dalam proses Penyidikan ini dilakukan dengan alasan subjektif karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi Tindak Pidana (Pasal 21 Ayat (1) KUHAP) serta alasan objektif ancaman Pidana
yang disangkakan lebih dari 5 tahun.
" Kedua tersangka akan ditahan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20 hari kedepan, terhitung tanggal 10 Maret 2023 sampai dengan 29 Maret 2023," jelas Nurhadi.
Untuk kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp.1.000.000.000.
Kemudian, ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
Komentar Via Facebook :