LSM Gempur Temukan Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Kadispora Pekanbaru

LSM Gempur Temukan Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Kadispora Pekanbaru

ilustrasi

Ketua Lembaga swadaya masyarakat Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) Hasanul Arifin Menyebutkan, Dunia olah raga selalu diidentikan dengan nilai kejujuran dan sportivitas, kenyataannya tak selalu sesuai. Nilai kejujuran dan sportivitas yang digembar-gemborkan seringkali hanya menjadi slogan.

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM - Berdasarkan data Dokumen pelaksana Anggaran DPA tahun 2022 ada indikasi dugaan korupsi disektor olahraga, dana hibah dan daftar penerima serta besaran dana hibahnya sangat luar biasa.

"Dalam mencapai tujuan dari ketentuan arah kebijakan, diperlukan peningkatan kapasitas dan sinergitas juga produktivitas  serta pembinaan dan pengembangan masyarakat agar berprestasi di bidang olahraga. tepat sararan, untuk meningkatkan perekonomian nasional berbasis keolahragaan, sebagaimana bunyi pasal 2 dan 3 Perpres no 86 tahun 2021 tentang desain besar olahraga Nasional. Untuk terwujud dari semua cita-cita itu, diperlukan sikap sportifitas dengan tekad yang ikhlas dari seluruh unsur keolahragaan, tentunya diiringi dengan sarana prasarana dan anggaran yang terencana matang dengan pengelolaan yang baik," Sebutnya kepada wartawan, Rabu, (1/3/2023) di Pekanbaru.

Berbicara anggaran keolahragaan, kata dia, alokasi anggaran hibah KONI kota Pekanbaru TA 2022 yang bersumber dari APBD pemerintah kota Pekanbaru, dalam anggaran belanja hibah program pengembangan kapasitas daya saing keolahragaan dengan kegiatan pembinaan dan pengembangan atlet berprestasi kabupaten/kota pada dinas kepemudaan dan olahraga senilai Rp 2.4 milyar.

"Hal inilah yang kemudian saya duga terdapat perbuatan yang keliru, yang menurut pengetahuan saya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, mengatur tentang pemberian hibah bersumber dari keuangan pemerintah daerah. Anggaran tersebut di tengah perjalanan naik 2x lipat dari sebelumnya. Dengan beberapa kali pencairan surat perintah pencairan dana (SP2D), Perlu saya sampaikan pedoman saya data DPA tahun 2022," Jelasnya.

Disebutkan dia lagi, ada keanehan anggaran, pasalnya pada data terbaru anggaran itu terpapar senilai Rp.11.490.362.060 dan yang sudah sp2d senilai Rp.8.661.192.425. sementara cuma ada 1 bilangan sebagai penerima yaitu Nasional paralimpik commitee (NPC).

"Jadi karena melihat disini ada keanehan dan menurut pengetahuan kami DPD LSM GEMPUR PROV Riau yang saya pimpin alokasi hibah dan penyalurannya tidak mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta peraturan pelaksana sebagai pedoman atau kebijakan dasar yakni Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah sebagaimana beberapa kali perubahan atas Permendagri no 32 tahun 2011. Sebagai mana bunyi BAB II APBD huruf D, belanja daerah, e belanja hibah. Sedangkan peraturan kebijakan operasionalnya ada pada perwako tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah sebagai mana bunyi pasal pasal 42 ayat 1 dan ayat 3 Permendagri no 32 tahun 2011. Menjadi pertanyaan bagi saya apakah ada perwako tentang yang saya ungkapkan sebutkan.?" Tanya dia.

"Maka, dapat saya simpulkan penganggaran belanja hibah itu tak dapat di cantumkan dalam RKPD, KUA/PPAS dan RAPBD TA 2022 dan penganggaran itu batal demi hukum atau cacat hukum." Sambungnya.

DPD LSM GEMPUR Provinsi Riau menduga ada yang tidak beres dalam pengalokasian dan penyaluran dana hibah KONI ini.

"Segera kami laporkan temuan ini kepada lembaga penegak hukum,"Tegasnya 

Terpisah, Pelaksana tugas (PLT) Kadispora kota Pekanbaru 2022 Zulfahmi Adrian, saat dikonfirmasi melalui seluler, terkait  anggaran tahun 2022 pembinaan dan pengembangan atlit berprestasi kota Pekanbaru, dirinya enggan berkomentar banyak, dan mengatakan sedang diluar Kota.

"Masih di luar kota," katanya

Sementara itu penerima dana pembinaan Nasional paralimpik commitee (NPC) yang tidak mau  di tulis identitasnya menyebutkan, NPC dapat dana hibah di tahun 2022 ada 3 tahap pencairan, tahap Pertama 62.500.000, tahap kedua 187.500.000 tahap ketiga 80.000.000 jumlahnya mencapai 330.000.000.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :