Orang Tua Tersangka Narkoba Meminta Bandar Dihukum Setimpal

Orang Tua Tersangka Narkoba Meminta Bandar Dihukum Setimpal

KUANSING, RANAHRIAU.COM - Pasangan suami istri (Pasutri) terduga bandar Narkotika Jenis Sabu, akhirnya berhasil diringkus Personil Polsek Singingi, Minggu (26/02/2023) sekira pukul 02.30 WIB dinihari.

Kedua tersangka yang berhasil diringkus oleh aparat kepolisian yakni; AS (30) bersama istrinya MR (26), yang beralamat di Desa Logas Hilir, Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing provinsi Riau.

Kapolsek Singingi, IPTU Riduan Butar Butar, S.H, M.H, kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya menjelaskan, AS bersama istrinya MR telah diamankan di rumah kakak iparnya yang berada di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.

Adapun Barang Bukti (BB) yang disita dari tersangka AS dan MR berupa 1 (satu) buah alat isap yang terbuat dari botol aqua kecil, 1 (satu) buah jarum kompor, 1 (satu) buah mancis korek api dan 1 (satu) unit handphone, kemudian setelah dilakukan tes urine, keduanya positif.

Untuk diketahui, penangkapan AS dan MR tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua orang tersangka DA (29) dan RS dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, pada Selasa (21/02/2023) yang lalu, di Desa Logas Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.

Polisi berhasil menyita barang bukti dari tersangka DA dan RS berupa 1 (satu) bungkus klip narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna biru merk Aqua dengan berat lebih kurang 2,63 gram, 1 (satu) unit Hp android dan 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha Nmax warna hitam.

Dari hasil pengembangan itulah Personil Polsek Singingi kemudian melakukan penangkapan terhadap Pasutri AS dan MR. Sebab, DA dan RS mengaku telah menjemput barang haram itu ke Desa Seberang Taluk, atas suruhan AS dan MR pada malam kejadian. 

Berdasarkan pengakuan DA dan RS atas kejadian tersebut, orang tua RS meminta supaya AS dan MR yang merupakan Pasutri itu menerima hukuman yang setimpal.

" Kalau anak saya terbukti bersalah, ya silahkan saja dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tapi pemilik barang haram itu juga harus menerima hukuman yang setimpal. Saya hanya meminta supaya hukum berlaku adil," ujar Ema yang merupakan ibu dari tersangka RS.

Menurut keterangan Ema, AS dan MR (Pasutri -red) tersebut selama ini memang telah menjadi buah bibir masyarakat sebagai bandar Narkoba.

" Tidak sedikit masyarakat disini menyebut dia (AS dan MR- red) sebagai bandar narkoba. Sudah banyak yang jadi korban. Nah sekarang inilah mereka tidak bisa bebas dari jeratan hukum," beber Ema.

Berdasarkan pengakuan DA dan RS, Ema juga membeberkan kalau Pasutri itu telah menyuruh DA mengantarkan barang haram itu ke tempat dimana DA bersama RS diamankan polisi.

" Pasangan suami istri itu yang menyuruh anak saya bersama temannya mengantar barang haram itu ke lokasi dimana anak saya ditangkap polisi," pungkas Ema.

Editor : Eki Maidedi
Komentar Via Facebook :