Cukup Syarat, Mimi Lutmilla dan T Rusli Ahmad dipastikan lanjut ikuti tahap pencalonan DPD RI

Cukup Syarat, Mimi Lutmilla dan T Rusli Ahmad dipastikan lanjut ikuti tahap pencalonan DPD RI

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Dua Bakal Calon (Bacalon) Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Riau yang diberi kesempatan 2×24 jam untuk melakukan penginputan dokumen (KTP dan/atau F1) yang gagal upload ketika vermin perbaikan sebelumnya ditetapkan KPU Riau memenuhi syarat dukungan administrasi.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Pasca Putusan Bawaslu terhadap Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD pada Pemilu 2024 yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Lt. 2 Kantor KPU Riau, Senin (20/2/2023).

Rapat Pleno tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir dan dipimpin oleh Anggota KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Joni Suhaidi. Tampak juga dihadiri Anggota KPU Riau lainnya Firdaus dan Nugroho Noto Susanto, serta Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal.

Berdasarkan Putusan Mediasi Bawaslu  Provinsi Riau, 3 Bacalon DPD diberi kesempatan 2×24 jam untuk melakukan penginputan dokumen (KTP dan/atau F1) yang gagal upload ketika verifikasi administrasi perbaikan sebelumnya. Penginputannya dilakukan ketika akses Silon aktif. Ketiga Bacalon DPD tersebut yaitu Mimi Lutmila, Saut Parlaungan Sihombing, dan T. Rusli Ahmad.

“Setelah diberikan kesempatan 2 x 24 jam kepada ketiga Bacalon DPD untuk untuk melakukan penginputan dokumen (KTP dan/atau F1) yang gagal upload ketika verifikasi administrasi perbaikan sebelumnya, hari ini kita lakukan proses rekapitulasi terhadap dukungan ketiga Bacalon,” urai Ilham Muhammad Yasir setelah menutup rapat pleno rekapitulasi yang juga disaksikan oleh LO dari ketiga Bacalon DPD tersebut.

“Dari jumlah dukungan setelah perbaikan, dua Bacalon Yaitu Mimi Lutmila dan T. Rusli Ahmad dinyatakan memenuhi syarat dukungan administrasi karena telah mencapai syarat dukungan minimal yaitu 2000 dukungan dan sebaran dukuhgan paling kurang di 50% dari total daerah kabupaten/kota di Provinsi Riau. Sedangkan saut sihombing ditetapkan tidak memenuhi syarat karena jumlah dukungan pemilihnya kurang dari 2000, sehingga tidak dapat lanjut ke tahap berikutnya,” sambung Ilham.

Dengan ditetapkannya kedua Bacalon Anggota DPD memenuhi syarat dukungan administrasi, maka jumlah Bacalon DPD yang lanjut ke tahap verifikasi faktual kesatu menjadi 36 Bacalon DPD.

Nama-nama Balon Anggota DPD RI Memenuhi Syarat Dukungan (MS) pada perbaikan kesatu:

  • Lampita Pakpahan
  • Elfenni Erdianta BR Bangun
  • Hopea Ingvirnia Erwin
  • Misharti
  • Juprizal
  • Sonny Magranta Silaban
  • Kharisman Risanda
  • Edwin Pratama Putra
  • Biran Affandi Yusriono
  • Romwel Sitompul
  • Martius Busti
  • Benson Sinaga
  • Rizaldi Putra
  • Oskar Oris
  • Muhammad Mursyid
  • Herman Maskar
  • Patar Sitanggang
  • Pebrialin Razak
  • Arief Eka Saputra
  • Puji Daryanto
  • Rido Rikardo
  • Sondia Warman
  • H. M. Rizal Akbar
  • Maimunah
  • Sewitri
  • Herdi Salioso
  • Yosrizal
  • Marjoni Hendri
  • Alpsirin
  • Chaidir
  • Abdul Hamid
  • Ichwanul Ihsan
  • Eddy Budianto
  • T. Nazlah Khairati

Nama-nama Bacalon yang Memenuhi Syarat Dukungan (MS) pada perbaikan Pasca Putusan Bawaslu adalah :

  • Mimi Lutmila
  • T. Rusli Ahmad

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :