Pekerjaan normalisasi/restorasi sungai kota Di Duga fiktif
Ilustrasi (Net)
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Hendra Afriadi, S.H melalui Kabid penataan lingkungan hidup kota Pekanbaru Rezatul Helmi menyebutkan pekerjaan normalisasi/restorasi sungai kota Pekanbaru di bawah bidang pengelolaan sumber Daya Air, tidak ada laporan ke dinas lingkungan hidup dan kebersihan.
"Sampai saat ini pekerjaan normalisasi hp/restorasi sungai kota Pekanbaru di bawah bidang Pengelolaan Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan umum Kota Pekanbaru. tidak ada laporan nya kepada kami, karna pekerjaan itu ada terkait dengan lingkungan hidup" Sebutnya, 30/01/2023 lalu
Masih disampaikan dirinya, pekerjaan tersebut selalu diawasi oleh pengawas terkait, sementara rencana penyusunan dokumen dalam pekerjaan normalisasi/restorasi sungai kota pihak dinas Lingkungan Hidup tidak dilibatkan.
"Dari Provinsi ada melibatkan DLHK kota dalam pengawasan dampak Lingkungan akibat pekerjaan tersebut," Imbuhnya.
Normalisasi yang di kerjakan Dinas Provinsi, kata dia, BWSS melibatkan pihak Dinas DLH dalam pengawasan Lingkungan akibat yang ditimbulkan dari pekerjaan normalisasi/restorasi sungai.
"Pekerjaan ini dapat dilihat pada anak sungai sail (jembatan Harapan Raya) posisi sebelah kiri jembatan dikerjakan BWSS sudah bersih, Posisi sebelah kanan tidak dikerjakan PSDA kota Pekanbaru (belum bersih) bisa di lihat dari kasat mata hasil pekerjaan tersebut,"tuturnya.
Sementara itu, Saat pewarta menanyakan anggaran tahun 2022 untuk pekerjaan normalisasi/restorasi sungai kota, pihak Dinas sebut tidak tahu.
"Kami Pihak Dinas lingkungan hidup dan kebersihan DLHK kota tidak tau soal itu," Tutupnya.
Terpisah, Kabid PSDA Kota Pekanbaru, Samsul Asri Saat di konfirmasi melalui sambungan seluler Sampai berita ini di tayangkan tidak ada jawaban.
Sebagai informasi, Ketua LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) Hasanul Arifin menjelaskan, anggaran tahun 2022 untuk pekerjaan normalisasi/restorasi sungai kota Pekanbaru DPA senilai 11,878.280.615.00 (LS Rp 8.679.243.400)
"Anggaran yang sudah cair, tapi pekerjaannya tidak dilaksanakan, ada indikasi dugaan korupsi" Tandasnya.


Komentar Via Facebook :