Kajati Riau Segera Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan Kasus Kebun Pemda Kuansing
Kajati Riau, Dr Supardi SH MH
KUANSING, RANAHRIAU.COM - Penanganan kasus ratusan hektar Kebun Sawit milik Pemda Kuansing yang ada di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau kini menjadi atensi Kejati Riau.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr. Supardi, SH., MH kepada ranahriau.com Senin (9/1/2023) mengaku bakal segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dalam kasus ratusan hektar Kebun Sawit Pemda Kuansing itu.
" Saya akan segera menerbitkan surat perintah penyelidikan. Penyelidikan mulai dari perencanaan dan penganggaran, sampai kemana saja hingga sekarang ini hasil kebun itu mengalir ," tegas Kajati Riau, Dr Supardi.
Selain itu, Dr. Supardi, yang dikenal sebagai sosok yang mumpuni dalam penanganan kasus korupsi itu mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan sejumlah orang sebagai saksi.
" Ini informasi dari sejumlah media tengah kami dalami. Nanti kita panggil juga kasir Veron (BUMDes Karya Muda Bersama,red) yang mengatakan 20 ton perminggu itu. Hasilnya kemana saja, akan kita dalami ," ujar pria kelahiran Boyolali Jawa tengah itu, menandaskan.
Untuk diketahui, Sepak terjang Dr. Supardi., SH., MH itu dalam penanganan kasus korupsi tidak perlu diragukan lagi. Selain di Kejaksaan, wisudawan terbaik S-3 Fakultas Hukum Universitas Airlangga tersebut juga pernah menjabat Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Komentar Via Facebook :