Seringkali Ditertibkan, PETI Masih Saja Beroperasi di Luai, Akhirnya Hangus Dibakar

Seringkali Ditertibkan, PETI Masih Saja Beroperasi di Luai, Akhirnya Hangus Dibakar

KUANSING, RANAHRIAU.COM - Aksi penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali dilakukan Polsek Kuantan Mudik, jajaran Polres Kuansing, di Aliran Sungai Kuantan tepatnya di arena Pacu Jalur Tepian H. Sayidina Ali, Desa Bukit Pedusunan - Luai Kecamatan Kuantan Mudik. Jumat (9/12/2022) siang.

Dalam operasi tersebut, satu unit rakit PETI berhasil Dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara dua unit lainnya berhasil kabur.

"Penertiban kali ini kami lakukan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas Penambangan Ilegal di Aliran Sungai Kuantan Desa Bukit Pedusunan.

Mendapat informasi tersebut, saya beserta Personil turun langsung melakukan pengecekan, namun tidak lagi ditemukan rakit PETI yang beraktifitas," ujar Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry M. Fadillah SH menerangkan

Lebih lanjut Ferry menjelaskan, ia bersama personil melakukan penyisiran di Desa Luai, akhirnya menemukan tiga unit yang sedang beroperasi.

"Setelah dilakukan penyisiran, akhirnya kami menemukan tiga unit rakit PETI beroperasi di Desa Luai, kemudian langsung kami tindak. Dari ketiga rakit PETI tersebut, satu diantaranya berhasil kami bakar. Sementara dua diantaranya berhasil dibawa kabur pelaku dengan menggunakan mesin pendorong," terang Iptu Ferry.

Ferry menduga, pada saat melakukan penindakan, kedatangan petugas telah diketahui oleh pelaku sehingga begitu tiba di TKP, pelaku sudah kabur.

"medan menuju lokasi mudah terpantau oleh pekerja PETI sehingga pelaku PETI mudah melarikan diri dari petugas," ucap Ferry.

Ia menegaskan, Polsek Kuantan Mudik berkomitmen untuk menjaga kelestarian alam, salah satunya mencegah kerusakan lingkungan dari tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab.

"PETI dapat dipastikan berdampak negatif bagi masyarakat, karena jumlah yang menikmati keuntungan dari kegiatan tersebut hanya segelintir orang, sedangkan yang terkena dampaknya bisa ribuan orang, termasuk mahluk hidup lainnya," tegasnya.

Ferry menambahkan, Kegiatan penambangan emas Ilegal tersebut dapat dipastikan bahwa masyarakat yang berada di hilir sungai tidak lagi dapat menikmati air bersih, dan ikan yang ada di sungai pun tidak dapat berkembang.

"ada kekhwatiran mengkonsumsi ikan yang berasal dari sungai tersebut. pelaku bisa diterapkan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," pungkasnya.

Editor : Eki Maidedi
Komentar Via Facebook :