Kasus Pelanggaran Hak Cipta Masih Mangkrak di Polda Riau
Pembatik tengah melukis motif batik Nagori (Istimewa)
KUANSING, RANAHRIAU.COM - Dilaporkan sejak tiga bulan yang lalu, kini kasus dugaan pelanggaran hak cipta terhadap motif batik milik Batik Nagori di Kabupaten Kuansing belum menemukan titik terang.
Untuk diketahui, ada empat oknum pengusaha yang dilaporkan Pemilik Batik Nagori, Surmayanti, ke Krimsus Polda Riau. Ini sudah bulan ketiga sejak dilaporkan kasus tersebut.
Surmayanti melaporkan empat oknum pengusaha yang ada di Kuansing ke Polda Riau karena diduga telah menjiplak hasil karya batik miliknya sehingga menimbulkan kerugian yang cukup fantastis.
Menurut owner Batik Nagori ini, motif batik yang diduga dijiplak oleh ke empat oknum tersebut merupakan karya batik yang telah dipatenkannya ke Kemenkumham.
Awalnya, setelah dirinya membuat laporan tiga bulan lalu, pihak Polda langsung turun untuk melakukan pemeriksaan. Baik terhadap korban maupun terhadap yang diduga sebagai pelaku.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa beberapa orang saksi. Tidak hanya itu, penyidik kabarnya juga telah memeriksa pabrik yang diduga tempat memprinting batik tersebut.
Surmayanti berharap agar kasus tersebut secepatnya dibawa ke Pengadilan sehingga diketahui siapa yang sebenarnya yang bersalah.
"Kan harus diuji di pengadilan dulu, apakah saya yang salah mematenkan hak cipta, atau orang itu yang bersalah telah menjiplaknya. Makanya harus tuntas sampai ke Pengadilan. Itu yang saya inginkan," ucap Surmayanti, seperti dikutip dari riauin.com
Sementara itu, kendati telah memeriksa sejumlah saksi, namun penyidik Krimsus sampai detik ini belum juga melakukan gelar perkara. Sehingga kasus tersebut terkesan mangkrak.
Salah seorang penyidik yang menangani kasus tersebut ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (3/12/2022) membantah jika kasus dugaan pelanggaran hak cipta tersebut mangkrak.
"Tidak mangkrak, kami rencana mau panggil mereka lagi. Karena beberapa minggu ini kami ada giat perkara yang sudah lama juga," ucap penyidik.


Komentar Via Facebook :