Forkorindo Klarifikasi Terkait Salahnya Asumsi Penangkapan Oleh BC di Meranti
MERANTI, RANAHRIAU.COM - Terkait adanya Pemberitaan mengenai penangkapan 250 Bal yang dilakukan Pihak Bea dan Cukai Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada hari Minggu 18 November 2022,Forkorindo lakukan klarifikasi mengenai adanya kesalah pahaman pada komunikasi dan asumsi yang menimbulkan adanya berita sebelumnya, Jum'at (2/12/2022).
Pemberitaan terkait LSM Forkorindo pertanyakan penangkapan KLM Bintang 99 yang diduga membawa 250 bal barang seken ternyata di bantah pihak Bea dan Cukai pihak Bengkalis, dan tidak adanya penangkapan, hanya pemeriksaan sesuai prosedur yang di lakukan pihak kantor Wilayah Bengkalis.
"Benar itu, ternyata yang kita pertanyakan terkait penangkapan Bea dan cukai kemarin itu, telah dijawab oleh Bea dan cukai, itu juga bukan BC Selatpanjang. Namun BC Bengkalis.
Pihak BC Bengkalis mengklasifikasi kepada kita, bahwa barang tersebut tidak ditahan, melainkan hanya pengecekan saja, itu pun bukan barang seken, barang baru," ujar TP. Batu Bara selaku Ketua DPD LSM Forkorindo Riau.
Sambungnya lagi, selain itu, pihak BC Bengkalis juga telah menjelaskan kepada pihak kita, ini hanya miskomunikasi terkait adanya pengecekan secara berkala di perairan Kabupaten Kepulauan Meranti, BC Bengkalis pun meminta kepada Forkorindo untuk selalu melakukan monitoring terhadap adanya pelanggaran kepabeanan di Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Kita juga meminta maaf kepada pihak BC, dikarenakan adanya pemberitaan yang membuat nama baik pihak BC Bengkalis dan Selatpanjang menjadi tercemar. Namun kita juga meminta BC Bengkalis dan Meranti khususnya untuk tetap transparan dalam pengungkapan kasus di Meranti," harapnya.
Pewarta : Zikri


Komentar Via Facebook :