Kasus Suap APBD Riau

Johar Firdaus Dituntut 6 Tahun Penjara, Suparman Lebih Ringan

Johar Firdaus Dituntut 6 Tahun Penjara, Suparman Lebih Ringan

PEKANBARU, RanahRiau.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut Mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus enam tahun penjara. Sedangkan Bupati Rohul non aktif Suparman lebih ringan, yakni empat tahun enam bulan.

Tuntutan ini dibacakan langsung oleh JPU KPK dalam sidang yang digelar di ruang Cakra pengadilan negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (26/1/17) siang. "Denda Rp200 juta dengan subisder selama tiga bulan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Johar dihukum lebih berat karena diduga menerima langsung uang untuk memuluskan pengesahan APBD 2014-2015. Sedangkan Suparman diduga sebagai 'perantara' antara anggota dewan dengan Gubernur Riau saat itu, Annas Ma'mun.

"Untuk terdakwa (Johar Fidaus), ada menerima sejumlah uang terkait dalam pembahasan (APBD), sedangkan terdakwa (Suparman) ini kita duga pihak yang mengakomodir (antara Annas Ma'mun dengan dewan)," ucap JPU KPK, Tri Anggoro.

"Tindak pidana ini tidak perlu ada semuanya melakukan unsur di pasal tersebut, tetapi menjadi rangkaian gabungan sehingga secara sempurna terjadi tindak pidana sesuai dakwaan (Korupsi)," sambungnya seusai sidang digelar.

Sidang lanjutan rencananya akan digelar Kamis (9/2/17) nanti dengan agenda pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa. "JPU tidak sama sekali mempertimbangkan saksi ahli kita, ini tuntutan yang sangat memberatkan untuk terdakwa," ungkap kuasa hukum Suparman, Eva Nora.

"Dalam Pledoi (pembelaan) nanti, kami akan mengeluarkan semua fakta yang terjadi saat ini bahwa tidak ada satu pun yang memberatkan dari diri terdakwa (Suparman, red)," singkat dia. 

Selain dituntut enam tahun penjara untuk Mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan empat tahun enam bulan untuk Bupati non aktif Rohul Suparman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga meminta hakim mencabut hak politik keduanya.

Pencabutan hak berpolitik/dipilih ini dengan alasan bahwa kedua terdakwa, Suparman dan Johar Firdaus, karena mereka menggunakan jabatannya sebagai pejabat politik untuk melakukan tindak pidana korupsi.

"Sebab itu, kita memohon majelis hakim agar hak politik terdakwa dicabut selama lima tahun setelah terdakwa menjalani masa hukumannya," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Tri Anggoro usai sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Di luar itu, beberapa hal yang dianggap JPU memberatkan terhadap terdakwa Johar Firdaus dan Suparman, karena perbuatan terdakwa telah menciptakan pemerintahan yang korupsi dan sudah menciderai perasaan masyarakat.

Sedangkan faktor yang meringankan, karena keduanya bersikap sopan dan belum pernah dipidana. Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang yang digelar Kamis (26/1/17) siang ini menuntut keduanya dengan pidana penjara yang berbeda.

Johar dituntut enam tahun penjara sedangkan Suparman empat tahun enam bulan. Masing-masing dikenakan denda Rp200 juta Subsider tiga bulan penjara. Selain itu, barang bukti berupa mobil merek Toyota Yaris diminta untuk dikembalikan ke Ahmad Kirjuhari. 



(GoRiau.com)

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :