Pemkab Pelalawan

Dukung penuh hadapi Gugatan PT TUM, FMPPM : Gaspol aja Pak Bupati...

Dukung penuh hadapi Gugatan PT TUM, FMPPM : Gaspol aja Pak Bupati...

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM - Forum Masyarakat Penyelamat Pulau Mendol (FMPPM) dukung penuh Pemerintah Kabupaten Pelalawan hadapi gugatan yang di lakukan oleh PT. Trisetia Usaha Mandiri, hal ini disampaikan oleh kuasa hukum FMPPM, Ifriandi, SH kepada wartawan saat diwawancarai, Jumat (28/10/2022).

"Kami sampaikan Pemkab Pelalawan jangan gentar, harus gaspol  karena PT. TUM sebagian izinnya sudah dicabut, merekapun diduga melanggar UU, kami menilai mereka juga sudah di ujung tanduk, HGU mereka akan dicabut Kementrian ATR pasca keluarnya SP1-SP3 disusul rekomendasi dan evaluasi akhir oleh BPN Riau," ujarnya.

Berdasarkan info lapangan, PT. TUM secara resmi telah mendaftarkan gugatan Perdata yang tertera pada laman sistem informasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Pekanbaru. Untuk diketahui, Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B ) Kelapa Sawit milik PT. TUM sudah dicabut melalui Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor: KPTS. 522/DPMPTSP/2020/401 tanggal 13 April 2020 lalu dimasa jabatan H.M. Harris.

Sementara, SK Bupati tersebut ditanda tangani oleh Bupati Pelalawan tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) Kelapa Sawit PT Trisetya Usaha Mandiri pada lahan seluas 6.055 hektar di Pulau Mendol Kecamatan Kuala Kampar.

Bupati Pelalawan H. Zukri Misran melalui Dinas Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTM-SP) mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor : 500/DPMPTS/ 2022/276 Tanggal 11 Juli 2022.

Surat tersebut diteken langsung Bupati Zukri yang berisi tentang 'Penghentian seluruh kegiatan di areal eks PT. TUM  di Kuala Kampar' itu merupakan tindak lanjut atas pencabutan IUP-B PT TUM pada 2020 lalu.

"Langkah Bupati Zukri itu bukan tanpa alasan, hal itu diawali ketika alat berat PT TUM mulai bekerja dan membuat kanal di lahan gambut dalam kawasan HGU nya, perusahaan itu pun tak punya AMDAL, kita melihat administrasi nya  asal-asalan seperti gaya Koboi, PT. TUM mana ambil tahu efek jika perkebunan Kelapa Sawit ada di Pulau Delta ini, "paparnya.

Pasca beroperasi, masyarakat terus-menerus melakukan penolakan kepada PT. TUM agar tidak menggarap lahan perkebunan kelapa sawit dan  akhirnya masyarakat pun menggelar aksi unjuk rasa serta menyegel alat berat.

Tak ingin berlarut-larut, pada September lalu 18 orang perwakilan masyarakat Pulau Mendol Kuala Kampar melakukan pertemuan dengan Wakil Menteri Agraria, Tata Ruang, dan Reforma/BPN Raja July Antony di Jakarta.

"Kita melaporkan langsung kepada Wemen ATR/BPN Raja Juli Antony dan menyerahkan satu bundel data valid, namun PT. TUM ini masih 'Pede' juga melakukan gugatan, padahal korporasi tersebut diduga mall administrasi dan cacat hukum," ungkapnya.

Kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan, FMPPM akan mengawal sidang gugatan PT TUM tersebut dari awal hingga akhir. "Kita akan ikuti dari awal sampai putusan ditetapkan, saya bersama tim kuasa hukum akan memantau jalannya sidang gugatan dan akan mengekspose ke media masa biar publik tahu," sebutnya.

Disisi lain, pencabutan IUP-B PT. TUM sudah memenuhi syarat baik secara tahapan maupun prosedurnya dan sudah mengikuti teknis regulasi dan aturan hukum yang berlaku.

"Kami yakin Hakim PTUN akan menolak gugatan PT. TUM tersebut. Dan yang lebih penting status tanah HGU PT.TUM sudah berstatus tanah terlantar sebagai mana tertuang pada Surat Keputusan Kepala BPN Provinsi  Riau Nomor : MP 03/3968/14/10/2022 Tanggal 15 Oktober 2022, sehingga sudah memenuhi syarat untuk dicabut HGU nya," ungkapnya.

FMPPM juga telah memasukkan surat ke Ombudsman Riau dan akan menyerahkan bukti terkait dugaan Mall Administrasi PT. TUM.

"Dipersidangan nanti bisa saja Ombudsman berperan dalam menjadi saksi ahli terkait persoalan ini,  akan terbuka lebar, kita masyarakat berada pada barisan terdepan Pemkab Pelalawan, semoga saja PT TUM ini secepat hengkang dari Pulau Mendol Penyalai," tutupnya.

Editor : Abdul
Sumber : Rilis
Komentar Via Facebook :