Diduga Suap Oknum Polres Rohil, Bos SPBU Ini Mengelak Bebaskan Karyawannya

Diduga Suap Oknum Polres Rohil, Bos SPBU Ini Mengelak Bebaskan Karyawannya

Penangkapan seorang tukang langsir Bahan Bakar Minyak (BBM) Bio solar bersubsidi  berinisial MY secara berulang-ulang di SPBU jalan lintas Riau-Sumut simpang Bukit Timah, Kepenghuluan Rantau bais, kecamatan Tanah putih, kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, diduga jadi korban pelanggaran  undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja perubahan atas  undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas bumi  Rabu 17/8/2022 sekira pukul 11.30.

ROKA HILIR, RANAHRIAU.COM - Adalah MY merupakan seorang pelajar di Sekolah menengah kejuruan (SMK) kota Dumai, saat ini  sedang menjalani proses hukum di kejaksaan Bagan siapi-api.

Anehnya, dari kasus tersebut pengelola SPBU  selaku penyedia BBM tidak di tahan, dan dari hasil investigasi tim media diduga pengusaha SPBU menyuap Oknum polres Rokan Hilir.

Menelisik lebih jauh hal itu, Salah seorang karyawan SPBU yang tidak bisa disebut namanya, saat di konfirmasi Tim Media    mengakui anak pompa (Sebutan) dan Manejer  SPBU sudah di panggil Polres Rohil.

"Permasalahan itu sudah di selesaikan Bos ke pihak polres,  jadi tidak ada permasalahan karyawan kami lagi,  mereka hanya di jadikan wajib lapor sampai 30 September 2022,"  terang Karyawan tersebut kepada tim media, beberapa waktu lalu di Rohil.

Tidak sampai disitu, Lebih dalam dari konfirmasi dengan pemilik  SPBU di bukit timah berinisial H alias  A menukas, dirinya sama sekali tidak tahu kegiatan dilapangan yang melibatkan karyawan SPBU miliknya.

"Penangkapan itu semua urusan polres Rohil, karyawan saya statusnya wajib lapor dan penangguhan tahanan, kalian tanya aja ke polres kalau mau penjelasan," Elak H alias A saat dikonfrontir melalui sambungan selular.

Masih dalam ucapan H alias A , ketika ditanyakan mengenai adanya dugaan penyuapan untuk penyelesaian kasus ini, Dia sebut itu urusan Polres Rohil.

"Jika kalian mau tau, silahkan tanya saja ke polres, saya tidak tau, dan tidak ada urusannya dengan saya, kepolres saja," Cetusnya.

Terpisah, Kapolres Rohil, AKBP Adrian Pramudia saat dikonfirmasi, hingga berita ini ditayangkan belum menjawab apapun pertanyaan media.

Sebagai referensi, dalam ketentuan, Surat edaran nomor : 14.E/HK.3/DJM/2021 Tentang ketentuan penyaluran bahan bakar minyak melalui penyalur, Disebutkan Sesuai ketentuan  dalam peraturan menteri ESDM nomor 13 tahun 2018 tentang kegiatan penyaluran Bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan Liquefied petroleum gas dan  lampiran 1 BAB VII Peraturan menteri ESDM nomor 5 tahun 2021 tentang kegiatan usaha produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis Risiko sektor energi dan sumberdaya mineral, SPBU di larang menjual BBM Kepada orang yang akan mengambil keuntungan kembali.

Anehnya, proses hukum yang di alami saudara MY selaku pembeli  BBM dari SPBU bukit timah, ada kejanggalan  penangkapan polisi SP.Han/96/VIII/2022 /Reskrim, MY diduga telah melakukan tindak Pidana, sebagaimana dibunyikan dalam Surat pengkapan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas dan atau liquefied Petroleum gas yang disubsidi

Sementara pihak SPBU, yang menyediakan BBM BB tidak  di tindak  Pidana, Jika demikian ada apa dengan Pihak Polres Rohil.?

 

 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :