Curhat Para Bidan ke Senator Edwin, Perihal Pendidikan Profesi dan Pengabdian

Curhat Para Bidan ke Senator Edwin, Perihal Pendidikan Profesi dan Pengabdian

PELALAWAN, RANAHRIAU.COM - Silaturahmi sekaligus kunjungan kerja Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Riau, Edwin Pratama Putra SH bersama Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kabupaten Pelalawan di Pangkalan Kerinci, Selasa (18/10/22).

Ketua IBI Cabang Pelalawan Nurmaini, S.S.T., S.K.M., M.Kes, dalam sambutannya menyebut tantangan yang bakal dihadapi para Bidan di Kabupaten Pelalawan, khususnya pada tahun 2023 mendatang setiap Bidan harus menyelesaikan pendidikan profesinya.

Katanya, dari jumlah 930 orang Bidan di Kabupaten Pelalawan yang tersebar di Rumah Sakit Swasta, hanya puluhan orang saja  yang bergelar S1 maupun S2.

"Sebagai peran seorang bidan kami harus menjadi bidan yang bisa menurunkan angka kematian Bayi, Ibu serta menurunkan angka Stunting," ungkap Nurmaini.

Pihak Pemkab Pelalawan yang dihadiri oleh Wakil Bupati Pelalawan, Nasarudin S.H.,M.H mengungkapkan perihal Profesi bagi seorang Bidan dirasa akan menjadi kendala yang besar jika tahun depan memang Undang-undang  diberlakukan tentang pendidikan profesi bagi seorang Bidan.

"Aspirasi kami kepada DPD RI agar menyampaikan kepada kementerian kesehatan untuk profesi bagi tenaga kesehatan khusus Bidan dan Perawat tolong dikaji lagi. Kita melihat sepertihalnya Guru, mereka ada sertifikasinya, kami menginginkan Pemerintah Pusat juga memberlakukan sertifikasi bagi tenaga kesehatan," kata Nasarudin.

Sementara itu Edwin menanggapi aspirasi para Bidan perihal profesi,  usulan sertifikasi untuk tenaga kesehatan, mengatakan hal ini wajar bila menjadi gejolak di daerah. Sebab tenaga kesehatan merupakan salah satu pilar pembangunan di daerah

"Saya juga mau menyampaikan terkait rancangan Undang-undang Omnibus Law tentang tenaga kesehatan. Kami di komite III DPD RI harus menghimpun aspirasi dari ikatan dokter, ikatan perawat, ikatan bidan, agar jangan lagi ada yang terabaikan" ungkap Edwin.

Dirinya menambahkan, persoalan lain yang bakal timbul jika merujuk pada Undang-undang kebidanan nomor 4 tahun 2019 yang mana berbunyi Praktek mandiri akan dibatasi apabila Bidan yang masih lulusan Diploma III.

"Maka dari itu saya ingin minta catatan-catatan dari para ibu bidan yang hadir disini, kendala apa yang dialami dalam melayani masyarakat." Pungkasnya.

Pada sesi pemyampaian aspirasi, salah seorang Bidan bernama Afriyeni berstatus honorer, di Puskesmas Kecamatan Kuala Kampar, yang sudah mengabdi selama 19 tahun menginginkan agar adanya perhatian Pemerintah Pusat untuk diangkat menjadi Bidan berstatus Pegawai Negeri Sipil. (Nof)

Editor : Ahnof
Komentar Via Facebook :