Kantor Desa Serosa Disegel Warga, Plt Bupati : Menghalangi Tugas Negara Itu Pidana
Plt bupati Kuansing Drs. H.Suhardiman Amby, AK., MM
KUANSING, RANAHRIAU.COM - Plt. Bupati Kuantan Singingi, Drs. H. Suhardiman Amby tanggapi persoalan penyegelan kantor desa oleh warga Desa Serosa, Kecamatan Hulu Kuantan, karena menolak SK PJ Kepala Desa diperpanjang. Senin (26/9/2022).
Kepada ranahriau, H Suhardiman Amby mengaku akan mempertimbangkan penolakan masyarakat terhadap PJ Kepala Desa Serosa, Nopri, apabila yang bersangkutan terbukti melakukan penyimpangan APBDes.
"Jika ada dasar mereka untuk menolak, umpanya Korupsi, moral (Asusila) Indisipliner, melanggar UU, dan lain-lain, maka akan dipertimbangkan. tapi kalau mereka mengganggu pelayanan tanpa ada sebab, itu namanya menghalang-halangi tugas negara. Pidana itu," ujar Suhardiman Amby.
Ia menambahkan, Kuansing hari ini akan mengupayakan aparatur yang bersih, (bibitnya amat langka) dan akan banyak kepentingan orang yang akan terganggu.
"Mereka sudah nyaman selama ini. Dukung kita bersih-bersih. Soal merendahkan ninik mamak, apa iya," tanya Suhardiman
Ketua DPC Gerindra Kuansing, itu berharap kepada awak media untuk memberikan hak jawab yang berimbang, supaya informasinya tidak Hoax untuk menuju karya jurnalistik yang sehat, ilmiah, cerdas dan berwawasan.
Terkait penyegelan kantor desa oleh warga setempat, kata Suhardiman, akan ditindak oleh aparat penegak hukum (APH).
"Nanti akan ada APH yang akan bertindak. Biar kita ikuti aja main mereka, kita layani dengan baik," tutup Suhardiman Amby


Komentar Via Facebook :