Cetak e-KTP Distop, Warga Bisa Minta Surat Keterangan

Cetak e-KTP Distop, Warga Bisa Minta Surat Keterangan

PANGKALANKERINCI - Blanko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) belum juga tersedia sampai saat ini. Kondisi ini membuat sebagian masyarakat di Kabupaten Pelalawan, Riau belum dapat mengantongi e-KTP.
 
Dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pelalawan, Syafruddin, sebagai pengganti sementara masyarakat bisa mempergunakan surat keterangan.

Untuk identitas diri masyarakat, kata Syafruddin, untuk sementara masyarakat bisa mempergunakan surat keterangan yang dibuat oleh Disdukcapil.

"Hanya masyarakat yang sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja yang bisa dibuatkan surat keterangan sementara. Atau yang sudah terdaftar di database," jelasnya.

Kalau belum mempunyai NIK, maka masyarakat yang bersangkutan belum bisa dibuatkan surat keterangan sementara.
Baca Juga: Blanko Masih Kosong, 6.000 Warga Pelalawan Masuk Daftar Tunggu Cetak e-KTP

"Kalau belum memiliki NIK tak bisa dibuatkan surat keterangan. Namun meski surat keterangan sementara tetap saja menggunakan sistem," tandas Syafruddin.

Imbuhnya, sedangkan untuk blanko Kartu Keluarga (KK) masih tersedia di Disdukcapil Pelalawan. Hanya blanko e-KTP saja yang masih harus menunggu dari Pusat.

"Dengan adanya perpanjangan pembuatan e-KTP sampai Juni 2017 mendatang, rekaman data tetap akan diproses," pungkas Syafruddin.



(GoRiau.com)

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :