Satreskrim Polres Kuansing Ringkus Dua Pelaku PETI di Desa Pintu Gobang Kari

Satreskrim Polres Kuansing Ringkus Dua Pelaku PETI di Desa Pintu Gobang Kari

KUANSING, RANAHRIAU.COM - Satreskrim Polres Kuantan Singingi Riau ringkus dua orang Pelaku Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Desa Pintu Gobang Kari Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Rabu (7/9/2022).

Kedua pelaku yang berhasil diamankan polisi berasal dari Jatiro Kabupaten Pati Jawa Tengah, binisial WDBS (34) bersama MP (33).

"Kedua pelaku berasal dari Jatiro Kabupaten Pati Jawa Tengah," Ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK M. Si melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, SH MH Kepada ranahriau.com Rabu (7/9/2022)

Dijelaskan AKP Linter Sihaloho, penangkapan terhadap pelaku berawal ketika adanya informasi dari masyarakat kepada Satreskrim bahwa adanya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin di Desa Pintu Gobang Kari.

Setelah mendapat informasi tersebut Tim Patroli Sat Sabhara Polres Kuansing melakukan patroli ke TKP yang menjadi dugaan aktivitas PETI tersebut bersama tim Sat Reskrim Polres Kuansing guna melakukan penyelidikan dan peninjauan lokasi

"Sesampainya di lokasi Tim Opnsal menemukan sekitar 7 orang pelaku PETI. Personil berhasil mengamankan 2 orang pelaku, sementara 5 orang pelaku lainnya melarikan diri," ujar AKP Linter Sihaloho

"Pelaku beserta barang bukti telah di bawah ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut, " ulasnya

Kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 158 UU No.3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, sesuai pasal 35 diancam pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda 10 miliar rupiah.

"Selain mengamankan tersangka,  Personil juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin merk Tianli, 2 (dua) buah selang air, 1 (satu) buah gabang, 1 (satu) buah spiral, 1 (satu) buah pralon, 1 (satu) unit mesin Ns Siput, 1 (satu) unit gador, 5 (lima) lembar karpet," pungkasnya

Editor : Eki Maidedi
Komentar Via Facebook :