Diduga Melanggar Perpres Pasal 51 Ayat 2e, Sejumlah Pejabat di Kuansing Dinonaktifkan

Diduga Melanggar Perpres Pasal 51 Ayat 2e, Sejumlah Pejabat di Kuansing Dinonaktifkan

Kantor Bupati Kuansing (istimewa)

KUANSING, RANAHRIAU.COM - Plt Bupati Kuansing, H. Suhardiman Amby, tak main-main pasca me-nonaktifkan sejumlah pejabat di Lingkungan Pemkab Kuansing. Selain me-nonaktifkan, ternyata Suhardiman Amby juga mengambil langkah untuk melakukan audit, karena ia menduga ada pasal yang dilanggar.

Adapun pejabat yang dinonaktifkan tersebut adalah pejabat yang mengurus persoalan tender proyek fisik, yakni ; Kaban BPJ dan Kabid Cipta Karya, termasuk Kabid Bina marga di PUPR Kuansing.

Pencopotan itu dikeluarkan dalam Surat resmi Bupati Kuantan Singingi melalui keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor: SK. 800/BKPP-02/627 tentang  pemberhentian atau Non Aktif sementara dari kepala bagian pengadaan barang/jasa, Kabid Cipta Karya, Kabid Bina Marga dan Pokja Pemilihan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemkab Kuansing.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa, Toto Pristiwandoyo, kepada ranahriau.com Kamis (21/7) pagi tadi via WhatsApp.

"SK pemberhentian sementara Kabag PBJ benar saya terima kemaren sore, alasan terbit SK tersebut mohon konfirmasi ke Pak Plt Bupati," ucap Toto, singkat.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi ternyata Plt Bupati Kuansing, H. Suhardiman Amby, punya alasan untuk melakukan Pemberhentian atau me Non-aktifkan sejumlah pejabat tersebut. Ia menduga ada Perpres pasal 51 ayat 2e yang telah mereka langgar.

"Kita sedang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran pasal 51 ayat 2 e. Kalau hasil audit terbukti, sanksi beratnya diberhentikan dengan tidak hormat dari ASN," tulis Suhardiman Amby.

Ketika ditanya terkait apa dasar hukum sehingga ia menonaktifkan pejabat tersebut dari jabatannya, Suhardiman Amby langsung mengirimkan hasil scershot Perpres pasal 51 ayat 2e yang diduga dilanggar pejabat tersebut.

"Sedang kita audit. Sabar ya, apapun resikonya kita pertaruhkan. Pembasmian KKN bagian dari agenda Reformasi . (agenda nasional)," pungkas Suhardiman Amby

Tidak sampai disitu, Ternyata informasi terkait pencopotan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab tersebut juga berhembus ke telinga tokoh masyarakat Kuansing, H. Zulkifli, yang merupakan mantan sekdakab Kuansing.

Ia sangat menyayangkan jika Pemkab Kuansing tidak melaksanakan proses teken kontrak hingga hari ini 21 Juli 2022, yang otomatis pemerintah pusat akan memberikan sanksi berupa tidak akan dilakukan pencairan selama 3 tahun, dimulai dari tahun sekarang 2022, 2023 dan 2024.

"Khusus untuk dana DAK jika proses yang dilakukan tidak tepat waktu, sanksinya adalah tidak dicairkan dana DAK tahun 2022, 2023 dan 2024, akibatnya yang rugi rakyat Kuantan Singingi. Kita sangat menyayangkan hal itu, Padahal pemenang tender telah melakukan jaminan di Bank dan proses kontrak dengan PPTK," ujar Zulkifli

Untuk itu, Zulkifli berharap transfaransi tender itu harus dipertanggung jawabkan. "Jika Plt. Bupati memberi sanksi kepada bawahan seharusnya ada proses pemeriksaan dan pembinaan. Para Kabid itu mungkin sudah bekerja secara profesional, tetapi tidak tertutup kemungkinan Bupati punya titipan yang tentunya membebani panitia," cetus Zulkifli.

Disamping itu, sambung Zulkifli, kepada ASN yang kena sanksi juga harus diberikan kesempatan bicara terbuka apa yang sesungguhnya terjadi. "Kita minta Plt. Bupati harus mengedepankan azas praduga tidak bersalah, tidak boleh sewenang-wenang terhadap hak-hak ASN," pungkas Zulkifli.

Editor : Eki Maidedi
Komentar Via Facebook :