Sebulan lebih, Hainur Sadat tak kunjung Disurati Polda Riau untuk Bersaksi

Sebulan lebih, Hainur Sadat tak kunjung Disurati Polda Riau untuk Bersaksi

Hainur Sadat (Pelapor Perusakan Hutan Lindung) di Kuansing

KUANSING, RANAHRIAU.COM - Lebih dari satu bulan waktu berjalan, namun, pelapor kasus perambahan hutan lindung di Desa Air Buluh Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, Hainur Sadat, tak kunjung menerima surat panggilan dari Polda Riau, sebagai saksi.

Padahal, Hainur Sadat masih menunggu surat panggilan dirinya untuk memberikan kesaksian. Karena ia telah melaporkan kasus tersebut pada tanggal 6 Juni 2022 yang lalu, yang diterima langsung oleh SPKT Polda Riau.

"Sudah satu bulan tak ada surat panggilan. Saya masih menunggu surat panggilan dari Polda Riau untuk memberikan kesaksian pada kasus tersebut. Biar jelas semuanya," ujar Sadat kepada ranahriau.com Rabu (13/7/2022) pagi.

Setakad ini, Hainur Sadat masih menunggu surat panggilan tersebut, sebab ia menginginkan persoalan ini dapat secepatnya dituntaskan dan penetapan tersangka.

"Saya tidak menginginkan kasus ini berlarut-larut. Saya ingin secepatnya ada penetapan tersangka. Karena perkara ini tidaklah perkara sulit untuk menetapkan tersangka. Buktinya jelas. Undang-undang yang mengatur tentang perusakan hutan lindung juga jelas," ulas Hainur Sadat

Sadat berharap Ditreskrimsus Polda Riau lebih serius untuk mengusut tuntas kasus perusakan hutan lindung tersebut. Karena pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Abriman beberapa waktu lalu mengakui bahwa lahan yang dirambah tersebut adalah Hutan Lindung.

"Anggota kami sudah turun ke lokasi. kawasan hutan yang dirusak itu masuk dalam kawasan hutan lindung. Lebih kurang lima hektare yang sudah dirusak," ujar Abriman kepada wartawan (30/05/2022) mengakui

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Humas Polda Riau, Sunarto, saat dikonfirmasi ranahriau.com via WhatsApp terkait kasus tersebut, belum memberikan jawaban.

Pidana Perusakan Hutan Lindung.

Ancaman hukum bagi pelaku perusakan hutan lindung bisa dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Hal ini tercantum dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a juncto Pasal 94 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

Tidak hanya itu, pelaku perusakan juga bisa dijerat dengan pasal berlapis menurut Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait dengan perusakan lingkungan hidup dengan acaman  kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Editor : Eki Maidedi
Komentar Via Facebook :