Dalih tes Keperawanan, Pimpinan pondok ini berhasil rudapaksa santrinya

Dalih tes Keperawanan, Pimpinan pondok ini berhasil rudapaksa santrinya

BANYUWANGI, RANAHRIAU.COM- FZ pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Singojuruh, Banyuwangi, Jawa Timur tertunduk lesu saat digelandang polisi. Ia diamankan dan ditetapkan tersangka dalam kasus pencabulan enam santrinya.

Sebelumnya dugaan pencabulan terbongkar di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi. Kepolisian melalui Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja membenarkan dugaan pemerkosaan dan pencabulan yang terjadi di Ponpes tersebut.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa dilansir dari Sindonews mengatakan, sebagai pimpinan ponpes yang dihormati, FZ meminta satu persatu korban untuk datang menemui via chat WhatsApp atau telepon secara langsung dengan nada memaksa dan beralasan ada urusan penting.

“Modusnya adalah tes keperawanan aksi itu dilakukan di rumahnya. Ada sebagian korban yang diberi iming-iming uang, meski korban menolak namun Fz tetap memaksa,” ucap Deddy Foury Millewa, saat memimpin rilis di Mapolresta Banyuwangi, pada Kamis (7/7/2022).

Dari sanalah akhirnya FZ melakukan tindakan bejatnya. Ia mencabuli dan memperkosa para korbannya, dengan dalih tes keperawanan dengan diawali wawancara hal cukup sensitif.

Kepolisian saat ini masih mencoba mengembangkan kasus tersebut. Polisi berupaya mengungkap apakah ada korban tambahan dari tindak asusila yang dilakukan oleh Fz. “Apakah ada tambahan korban, atau adanya ancaman, saat ini kami masih coba kembangkan,” ucapnya kembali.

Akibat ulahnya dijerat dengan perkara persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur. “Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

 

 

Editor : Abdul
Sumber : Nkripost/ Sindonews
Komentar Via Facebook :