Sosialisasi pengawasan Pemilu, Bawaslu Kepulauan Meranti sampaikan perlunya peran Masyarakat
SELATPANJANG, RANAHRIAU.COM- Badan Pengawas dan pemilihan Umum (Bawaslu) Sosialisasi pengawasan pemilu tahun 2024 Kabupaten Kepulauan Meranti bertujuan memaksimalkan Pengawasan pemilu 2024 agar Masyarakat bisa berperan Menyukseskan Pemilu, yang berlangsung di Ballroom Grand Meranti Hotel, Kamis(07/07/2022)
Turut hadir Ketua Kesbangpol Wan Zulkifli, Ketua bawaslu Syamsurizal, Perwakilan KPU Hanafi, Perwakilan POLRES Burning, Perwakilan Mahasiswa, perwakilan masyarakat, perwakilan Partai, perwakilan PBNU, Muhamadiyah, Lembaga swadaya masyarakat, Ormas, dan perwakilan organisasi Insan pers.
Sosialisasi pengawasan pemilu dibentuk Bawaslu dengan maksud memberi pemahaman kepada elemen masyarakat agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, serta bisa berperan untuk pengawasan yang melakukan pelanggaran. dasar hukum UUD 1945
UUD no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. peraturan bawaslu Republik indonesia no 4 tahun 2018 tentang pemantau pemilu. Peraturan bawaslu RI tentang pengawasan dan penyelengaraan umum peraturan KPU RI tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelengaraan pemilu tahun 2024.
Dalam sosialisasi tersebut, dimulai dengan pembukaan Acara oleh Kesbangpol Kepulauan Meranti, Wan Zulkifli yang secara resmi menyampaikan kata sambutan dan membuka acara.
Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal dalam pemaparannya mengatakan, KPU telah menetapkan penyelengaraan Pemilu hari pemungutan suara pada tanggal 14 februari 2024, kami akan memaksimalkan sosialisasi secara Maraton. "Bawaslu adalah lembaga pengawasan umum baik ditingkat pusat provinsi maupun tingkat kabupaten kota", katanya.
Namun, Syamsurizal mengatakan Bawaslu tidak akan bisa memaksimalkan pengawasan tanpa adanya kerja sama, kolaborasi peserta itu sendiri yaitu, masyarakat. karena, pemilu kedaulatan rakyat yang tertinggi, dan hanya bisa dilakukan dengan pemilu.
"Saya berharap agar masyarakat bisa bekerja sama dengan bawaslu untuk melakukan pengawasan karna kami tak akan maksimal melakukan pengawasan tanpa kerja sama dengan masyarakat, dan bisa membangun chemistry kita kembali."terangnya.
Perwakilan KPU kepulauan Meranti, Hanafi sebagai narasumber, dalam penjelasan sosialisasi tersebut menerangkan Bawaslu tahun ini harus betul-betul Ekstra maksimal terkait pengawasan."Bawaslu kali ini memang harus benar-benar bekerja dalam pengawasan kerja tahapan kami, sebenarnya dari kami KPU ikuti alurnya saja", tegasnya.
"Karna tahapan kami ini belum terverifikasi faktual secara administrasi dan pasti nya bapak-ibu menunggu kemudian, petunjuk teknis (juknis) juga belum diterbit karna masih Draft saja, mohon maaf kami belum bisa memberikan karna bisa saja kedepannya berubah. Dan tahapan KPU melewati penyusunan perencanaan anggaran pemilu kemarin ditanggal 14 sudah lakukan launching cuman untuk melakukan sosialisasi tahapan, kami masih menunggu juga KPU RI dan KPU provinsi", paparnya
Lebih lanjut Hanafi mengatakan pihaknya sudah mengundang kawan-kawan partai politik tapi ini hanya awalan saja, memulainya nanti tanggal 14 februari kedepan. "Persoalan memanas KPU dan bawaslu seiringnya waktu KPU membenah bahwa data tersebut agar tidak binggung dan partisipasi mayarakat berkurang karna menjadi TKI tahun lalu. Kini, partipasi masyarakat tinggi dikarnakan covid." terangnya.
Sementara itu, Komisaris Bawaslu Romi menjelaskan awal mula Bawaslu dilantik dan menjadi lembaga Permanen dalam demokrasi, UU no 7 tahun 17 tentang pemilihan umum, bahwa Bawaslu adalah Kelembagaan tingkat Kabupaten Kota yang bersifat Permanen, masa waktu tugas adalah 5 tahun Jabatan. Pelantikan diseluruh indonesia. Tahapan bawaslu mengupdate pemilih meninggal, pindah, datang, dan muda. UU amanah proses konsolidasi demokrasi tetap dilaksanakan.
"Calon yang sudah mendaftarkan di KPU tidak boleh berkampanye dengan memberi uang (moneypolitik) dan menjanjikan suatu hal yang belum pasti, semisal sicalon akan menjanjikan akan memberi uang atau sembako, calon hanya bisa memberikan barang dengan harga maksimal Rp.80.000,. Dan tidak boleh memberikan sembako dalam kampanye, contoh misal baju, sarung, peci boleh yang penting harganya tidak melewati Rp.80.000", terangnya
Romi juga menambahkan, untuk strategi tahapan dasar hukum masih sama 72-17 tentang pemilihan umum dan belum adanya perubahan. Konflik persoalan bawaslu yaitu, isu sara, money politik, berita hoaks, disini kuat harapan Romi kepada awak media dan masyarakat bisa mengawasi dan tentu memblow up terus berita fakta sehingga bisa menutupi berita hoaks. "Berita fakta ini akan meminimalisir berita hoaks pemilu 2024."kata Romi.
Terkait isu sara Bawaslu berencana membuat program Khotbah yang mewakili 6 Agama untuk menghindari isu sara dalam pemilu 2024 kedepan. Soal partai politik kita akan berkoordinasi untuk saling mengawasi yang mana antara partai saling mengawasi dan melaporkan, kita juga, akan buat SatuanTugas (satgas) dari Partai untuk pengawasan karena partai tersebut ada perwakilan DPC hingga Pusat.
Pelapor ini ada tiga jenis kata Romi, "yang pertama masyarakat yang punya hak pilih,selanjutnya pemantau pemilu ,dan peserta pemilu. "Mengenai laporan Proses penyelidikan laporan hanya menerima pengaduan dalam kurun waktu maksimal 7 hari, kalau seandainya sudah melewati 7 hari maka laporan sudah kadaluwarsa jadi laporan ini tidak bisa diterima. penambahan waktu kerja ini selama 7 hari menjadikan keseluruhan total 14 hari, bekerja sama dengan Mitra Polri dan Jaksa Agung", paparnya.
Perwakilan Polres meranti Burning Selaku Kanit Gakkumdu, mewakili Kapolres Andi Yul menjelaskan beberapa peran Polri terkait pemilu. "Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Republik indonesia yang mana tugas dan fungsi untuk keamanan negara melindungi ketertiban masyarakat dalam penegakan hukum. Lanjut UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu, pada tingkat Polres yang tertuang pada ayat 13 adalah struktur komando Resor Polri dengan tugas menyelenggarakan pada tingkat Kabupaten Kota", ujarnya.
"UU ini menjadi dasar Polri untuk mengayomi melayani dan melindungi masyarat sekaligus mengsukseskan pemilu 2024 kabupaten kepulauan Meranti serta penanganannya. Dasar UU kami disini menjadi landasan untuk melakukan pelindungan melayani terhadap masyarakat", tegasnya.
Lanjut, "Aturan tersebut jelas hampir seluruh sudah dijelaskan oleh pak Romi saya hanya menambahkan sedikit saja terkait temuan masyarakat untuk melapor, "saya tegaskan lagi bahwa lewat kurun waktu 7 hari laporan tidak bisa dilakukan penyelidikan "tutupnya.
Pantauan di lapangan, acara berlangsung dengan lancar dan disertai dengan tanya jawab dengan peserta diskusi dan diakhiri dengan foto bersama.


Komentar Via Facebook :