Pasca kasus Aksi Cepat Tanggap yang bikin Heboh, Pemerintah bakal susuri Lembaga lain

Pasca kasus Aksi Cepat Tanggap yang bikin Heboh, Pemerintah bakal susuri Lembaga lain

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah akan menyisir izin lembaga atau yayasan pengumpul dana masyarakat selain ACT. Foto/dok.SINDOnews

JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Pasca kehebohan yang terjadi di Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT), Pemerintah akan memeriksa lembaga-lembaga donasi sejenis Aksi Cepat Tanggap (ACT) . Ini dilakukan demi lebih menjamin kegiatan pengumpulan dana masyarakat tidak disalahgunakan seperti ACT.

"Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain," kata Menko PMK Muhadjir Effendy yang bertindak sebagai Menteri Sosial Ad Interim, dikutip dalam keterangan resminya Rabu (6/7/2022).

Seperti diketahui pemeriintah akhirnya mencabut izin pengumpulan uang dan barang Yayasan ACT. Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan Menurut Muhadjir, ini dilakukan guna memberikan efek jera terhadap yayasan atau lembaga lain yang melakukan kegiatan serupa.

"Untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," ujarnya. Muhadjir menyampaikan pencabutan izin dilakukan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Pasal ini berbunyi: “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Sementara hasil klarifikasi terhadap Presiden ACT lbnu Khajar ditemukan pengakuan bahwa yayasan menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. "Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata dia.

 

Editor : Abdul
Sumber : sindonews
Komentar Via Facebook :