Sosialisasi Pengawasan Pemilu 2024, Syamsurizal : Masyarakat Punya peranan Penting
MERANTI, RANAHRIAU.COM - Badan Pengawas dan pemilihan Umum (Bawaslu) Sosialisasi pengawasan pemilu tahun 2024 Kabupaten Kepulauan Meranti,Riau. Bertujuan memaksimal Pengawasan pemilu Tahun 2024 agar Masyarakat bisa berperan Menyukseskan Pemilu Tahun 2024.(07/07/2022)
Turut hadir Ketua Kesbangpol Wan zulkifli, Ketua bawaslu Syamsurizal, Perwakilan KPU Hanafi, Perwakilan POLRES Burning, Perwakilan Mahasiswa, perwakilan masyarakat, perwakilan Partai, perwakilan PBNU, Muhamadiyah, Lembaga swadaya masyarakat, Ormas, dan perwakilan organisasi Insan pers. Berlangsung di ballroom Grand Meranti Hotel, kamis siang 10.00 wib.(07/07/2022)
Sosialisasi pengawasan pemilu dibentuk Bawaslu dengan maksud memberi pemahaman kepada elemen masyarakat agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, serta bisa berperan untuk pengawasan yang melakukan pelanggaran. dasar hukum UUD 1945
UUD no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. peraturan bawaslu Republik indonesia no 4 tahun 2018 tentang pemantau pemilu. Peraturan bawaslu RI tentang pengawasan dan penyelengaraan umum peraturan KPU RI tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelengaraan pemilu tahun 2024.
Dalam sosialisasi tersebut ketua bawaslu syamsurizal menyampaikan kata sambutannya berterima kasih kepada tamu yang hadir di acara sosialisasi tersebut.
"Alhamdulillah puji syukur, yang saya hormati seluruh tamu yang hadir, terimakasih atas kehadirannya tamu sekalian bapak-ibu "sekali lagi saya ucapkan terimakasih telah berkenan. "Ungkapnya
Lanjut,SK KPU telah menetapkan penyelengaraan Pemilu hari pemungutan suara pada tanggal 14 februari 2024, kami akan memaksimalkan sosialisasi secara Meraton. Bawaslu adalah lembaga pengawasan umum baik ditingkat pusat provinsi maupun tingkat kabupaten kota. "Kata syamsurizal
"Namun, Bawaslu tidak akan bisa memaksimalkan pengawasan tanpa adanya kerja sama, kolaborasi peserta itu sendiri yaitu, masyarakat. karena, pemilu kedaulatan rakyat yang tertinggi, dan hanya bisa dilakukan dengan pemilu." Terangya.
Ketua bawaslu berharap agar masyarakat bisa berkolaborasi dengan bawaslu terkait pengawasan. "Saya berharap agar masyarakat bisa bekerja sama dengan bawaslu untuk melakukan pengawasan karna kami tak akan maksimal melakukan pengawasan tanpa kerja sama dengan masyarakat, dan bisa membangun kimestri kita kembali." terangnya
Memulai acara tersebut Ketua kesbangpol wan zulkifli, secara resmi dalam kata sambutannya membuka acara sosialisasi pengawasan pemilu tahun 2024.
"Dengan bismillah saya buka acara sosialisasi ini secara resmi (sekaligus mengetuk 3 kali).
perwakilan KPU Hanafi sebagai narasumber. dalam penjelasan sosialisasi tersebut menerangkan Bawaslu tahun ini harus betul-betul Extra maksimal terkait pengawasan "Bawaslu kali ini memang harus benar-benar bekerja dalam pengawasan kerja tahapan kami, sebenarnya dari kami KPU ikuti alurnya saja.
"Karna tahapan kami ini belum terverifikasi faktual secara administrasi dan pasti nya bapak-ibu menunggu kemudian, petunjuk teknis (juknis) juga belum diterbit karna masih Draf saja, mohon maaf kami belum bisa kasi karna bisa saja kedepannya berubah. Dan tahapan KPU melewati penyusunan perencanaan anggaran pemilu kemarin ditanggal 14 sudah lakukan lounching cuman untuk melakukan sosialisasi tahapan, kami masih menunggu juga KPU RI dan KPU provinsi. "Ujar hanafi
Lanjut, "Kami sudah mengundang kawan-kawan partai politik tapi ini hanya awalan saja, memulainya nanti tanggal 14 februari kedepan. Persoalan memanas KPU dan bawaslu seiringnya waktu KPU membenah bahwa data tersebut agar tidak binggung dan partisipasi mayarakat berkurang karna menjadi TKI tahun lalu. Kini, partipasi masyarakat tinggi dikarnakan covid." Terangnya
Penjelasan Narasumber berlanjut dari Komisaris Bawaslu Romi menjelaskan, awal mula Bawaslu dilantik dan menjadi lembaga Permanen dalam demokrasi.
"terbit UU no 7 tahun 17 tentang pemilihan umum, bahwa Bawaslu adalah Kelembagaan tingkat Kabupaten Kota yang bersifat Permanen, masa waktu tugas adalah 5 tahun Jabatan. Pelantikan diseluruh indonesia. Tahapan bawaslu mengupdate pemilih meninggal, pindah, datang, dan muda. UU amanah proses konsolidasi demokrasi tetap dilaksanakan.
Lanjut, "Calon yang sudah mendaftarkan di KPU tidak boleh berkampanye dengan memberi uang (money politik) dan menjanjikan suatu hal yang belum pasti, semisal sicalon akan menjanjikan akan memberi uang atau sembako, calon hanya bisa memberikan barang dengan harga maksimal Rp.80.000,. Dan tidak boleh memberikan sembako dalam kampanye, contoh misal baju, sarung, peci boleh yang penting harganya tidak melewati Rp.80.000," Terangnya
Lanjut lagi, Strategi tahapan dasar hukum masih sama 72-17 tentang pemilihan umum dan belum adanya perubahan. Konflik persoalan bawaslu yaitu, isu sara, money politik, berita hoaks, disini kuat harapan Romi kepada awak media dan masyarakat bisa mengawasi dan tentu memblow up terus berita fakta sehingga bisa menutupi berita hoaks. "Berita fakta ini akan meminimalisir berita hoaks pemilu 2024."kata Romi
Terkait isu sara Bawaslu berencana membuat program Khotbah yang mewakili 6 Agama untuk menghindari isu sara dalam pemilu 2024 kedepan. Soal partai politik kita akan berkoordinasi untuk saling mengawasi yang mana antara partai saling mengawasi dan melaporkan, kita juga, akan buat SatuanTugas (satgas) dari Partai untuk pengawasan karena partai tersebut ada perwakilan DPC hingga Pusat.
Pelapor ini ada tiga jenis kata Romi, "yang pertama masyakat yang punya hak pilih, selanjutnya pemantau pemilu ,dan peserta pemilu. "Mengenai laporan Proses penyelidikan laporan hanya menerima pengaduan dalam kurun waktu maksimal 7 hari.
"kalo seandainya sudah melewati 7 hari maka laporan sudah kadaluwarsa jadi laporan ini tidak bisa diterima"
"penambahan waktu kerja ini selama 7 hari menjadikan keseluruhan total 14 hari, bekerja sama dengan Mitra Polri dan Jaksa Agung." Tutupnya
Perwakilan Polres meranti Burning Selaku Kanit Gakkumdu, mewakili Kapolres Andi yul. Burning menjelaskan beberapa peran Polri terkait pemilu yang mana.
"No 2 tahun 2002 tentang kepolisian Republik indonesia yang mana tugas dan fungsi untuk keamanan negara melindungi ketertiban masyarakat dalam penegakan hukum. Lanjut UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu, pada tingkat Polres yang tertuang pada ayat 13 adalah struktur komando Resor Polri dengan tugas menyelenggarakan pada tingkat Kabupaten Kota.
Artinya UU ini menjadi dasar Polri untuk mengayomi melayani dan melindungi masyarat sekaligus mengsukseskan pemilu 2024 kabupaten kepulauan Meranti serta penangganannya."Dasar UU kami disini menjadi landasan untuk melakukan pelindungan melayani terhadap masyarakat. "Ujarnya
Lanjut, "Aturan tersebut jelas hampir seluruh sudah dijelaskan oleh pak Romi saya hanya menambahkan sedikit saja terkait temuan masyarakat untuk melapor, "saya tegaskan lagi bahwa lewat kurun waktu 7 hari laporan tidak bisa dilakukan penyelidikan "tutupnya
Sesi pertanyaan dibuka dalam sosialisasi tersebut diawali Ketua Bem STAI Muhammad Ilham " kenapa eksekutif dan legislatif tidak balance terkait Tupoksi mereka Masing-masing serta apakah sembako dan barang juga termasuk money politik."Tanya ilham
Direspon Hanafi pertanyaan ilham selaku narasumber, "standar itu tergantung partai politik yang mengatur, ini juga harus dibarengi amunisi dana terkait kegiatan kampaye atau kebutuhan lainya untuk kampanye, akan tetapi money politik dilarang termasuk juga sembako yang dibagikan itu tidak boleh dan menyalahi aturan yang berlaku di KPU maupun Bawaslu. "Jelasnya
Romi menambahkan beberapa " kampanye ada dibantu oleh KPU dan ada yang sendiri, terkait normatif pelaku yang dulunya korupsi tidak bisa lagi mencalonkan diri, hal barang yang boleh dibeli maksimal harganya 80.000 dan tidak diuangkan, nah ketika ada deliknya ada unsur pidananya bisa dilaporkan dan dilakukan penyelidikan. "Tambah Romi
Lanjut lagi, dari perwakilan partai Gelora firman syahputra menanyakan. "Terkait dana kampanye yang digunakan apakah harus dilaporkan, karena sudah diatur dalam peraturan KPU yang akan datang tertera harus menyerahkan pengeluaran hasil kampanye.
Kembali hanafi menambah "batasan nya sekian dan bervariasi karna dari partai berbeda-beda, menjadi juga persoalan hal ini ketika mencalonkan jangam tanggung- tanggung karena masyarakat jug ketika kita belikan air putih saja tentu heboh menanyakannya "apakah air putih saja tentu tidak minimal komsumsi" dan aturan mungkin belum ada di KPU untuk waktu sekarang dan selanjutnya kita tunggu saja aturan baru selanjutnya." tambahnya.


Komentar Via Facebook :