Dua Saksi Telah Diperiksa, Kepala KPH Kuansing Belum Bisa Menyampaikan Hasil Pemeriksaan
Kepala KPH Kuansing, Abriman
KUANSING, RANAHRIAU.COM - Pasca melakukan pemeriksaan terhadap Dua orang saksi dalam kasus perusakan hutan lindung di areal Desa Air Buluh, Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi, (Kuansing) Riau, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing kembali berencana untuk memanggil beberapa orang saksi tambahan.
Kedua saksi yang diperiksa penyidik KPH Kuansing adalah Hainur Sadat (35) warga Desa Air Buluh yang melakukan perekaman video pada 18 Mei 2022 yang lalu, dan Kades Air Buluh Ardian yang diduga juga terlibat dalam kasus tersebut.
Kedua saksi diperiksa pada hari yang berbeda. Hainur Sadat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPH Kuansing, Singgih Pranoto, Rabu (8/6/2022) pagi, sementara Ardian (Kades Air Buluh) diperiksa sebagai saksi pada hari Kamis (9/6/2022). Siang
Secara terpisah, Hainur Sadat kepada ranahriau.com mengaku dicecar sebanyak 12 pertanyaan oleh penyidik KPH Kuansing, yang berhubungan dengan kasus perusakan hutan lindung di Desa Air Buluh yang ia videokan tersebut.
"Ada 12 pertanyaan yang ditanyakan penyidik," ujar Sadat siang itu di Teluk Kuantan.
Sehari pasca Hainur Sadat diperiksa, Penyidik KPH Kuansing Singgih Pranoto juga melakukan pemeriksaan terhadap kepala Desa Air Buluh, Ardian sebagai saksi.
Sebab, nama Ardian juga disebut-sebut ikut terlibat dalam kasus perusakan hutan lindung di desanya itu.
Sementara itu Kepala KPH Kuansing, Abriman saat dikonfirmasi ranahriau.com Sabtu (11/6/2022) malam mengaku, belum bisa menyampaikan kesimpulan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi karena kemarin itu Ia lagi Dinas Luar (DL).
"Saya belum tanya, kemarin dinas luar. Jadi, belum ada kesimpulan, Senin lah ya," kata Abriman
Abriman menegaskan pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lain untuk dimintai keterangan.
"Kita akan panggil saksi lain Rencana. Senin insyaallah saya rapat dulu. Kalau bisa 5 orang lagi biar lengkap. Karena Dua orang saksi belum kuat," tutup Abriman


Komentar Via Facebook :