Penanganan demo diluar aturan, Kapolres Rohul terancam dicopot

Penanganan demo diluar aturan, Kapolres Rohul terancam dicopot

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Kombes Pol Johanes Setiawan Widjanarko, Kabid Propam Polda Riau membenarkan adanya pemeriksaan terhadao Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito Mapolda Riau. Hal ini disampaikan olehnya saat dikonfirmasi oleh pihak wartawan melalui pesan aplikasi whatsappnya, Selasa (07/06/2022).

Dalam keterangannya Johanes mengatakan pemeriksaan ini merupakan buntut dari kericuhan saat aksi demo Pimpinan Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (F SPPP), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di pintu masuk PT. Karya Samo Mas (PT. KSM) di Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, pada Senin (30/5) kemarin.

Namun Kombes Johanes belum merinci kapan pemeriksaan itu dilakukan. Dan juga berapa orang yang diperiksa selain Kapolres Rohul, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito. Sebelumnya diberitakan Koordinator Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak agar Kapolres Rohul dipecat.

Tuntutan ini bukan tanpa alasaan, Sugeng melihat sikap aparat keamanan Polres Rokan Hulu sangat arogan dengan melakukan pelemparan dan pencekikan terhadap  massa demo dari Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (FSPPP) Konfederasi Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI). "IPW menilai telah terjadi pelanggaran HAM oleh Polres Rokan Hulu dalam penanganan aksi demo pada hari Senin (30 Mei 2022) siang. Sehingga, Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito harus dicopot", tegas Sugeng pada 3, Juni, 2022 kepada media.

Lebih lanjut Sugeng mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh aparat tersebut sangat bertentangan dengan pasal 28 E ayat 3 dan pasal 28 F UUD 1945, Pasal 15 dan 25 Undang-Undang 39  1999 tentang HAM dan UU 2  2002 tentang Polri. 

Selain itu juga tindakan ini melanggar pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 2 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta  Peraturan Kapolri (Perkap) 8 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, Perkap 14 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
 

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :