Menjual Togel, Juru Parkir Ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing
KUANSING, RANAHRIAU.COM - Tim Opsnal sat Reskrim Polres Kuantan Singingi ungkap kasus perjudian jenis togel atau toto gelap (Togel) di Desa Pulau Tongah Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (05/06/2022) malam.
Tim Opsnal sat Reskrim polres Kuansing berhasil mengamankan YH alias I (45) di salah satu warung di Desa Pulau Tongah Kecamatan Benai Sekira pukul 22.25 WIB.
"Pelaku sudah kita amankan. Setelah pelaku berhasil diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua, S.H, dalam keterangan resminya kepada wartawan.
Sedangkan untuk Barang bukti yang ikut diamankan kata Boy, berupa Uang tunai Rp 657.000, 1 unit Hp VIVO V2043 Warna Biru metalic, 1 unit Hp NOKIA 105, 1 buah tas warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, dan 2 Lembar kertas karton bertulisan nomor Toto Gelap.
"Terhadap Pelaku YH als I, akan disangka berdasarkan, Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta," pungkas Kasatreskrim Polres Kuansing Reskrim, AKP Boy Marudut Tua, S.H.


Komentar Via Facebook :