Perlukan pengajuan Peninjauan kembali dibatasi

Perlukan pengajuan Peninjauan kembali dibatasi

RANAHRIAU.COM- Ada adagium yang berkata, “lebih baik melepaskan 1000 orang bersalah, daripada menahan atau memenjarakan satu orang tidak bersalah”, sepertinya tidak terlalu berlaku di dunia peradilan di tanah air. Berbagai kasus salah tangkap hingga salah vonis masih terus terjadi. Masih ingat kasus Sengkon-Karta pada era 1970-an? Kasus ini adalah salah satu contoh berlakunya peradilan sesat di Indonesia yang cukup fenomenal. 

Sementara itu masih ada lagi kasus-kasus yang “ditarget” untuk cepat selesai demi kepentingan tertentu, seperti untuk “menutup”  kasus yang menyita perhatian khalayak dan adanya desakan publik serta  untuk alasan image baik. Kasus kopi sianida yang membunuh Jessica Wongso (awal 2016) dengan “tersangka” Jessica Wongso, masih terus meninggalkan tanda tanya. Jessica kini terus menunggu datangnya keadilan mengingat kejelasan perkara ini masih “abu-abu”.

Sebaliknya untuk kasus yang rumit penuntasannya, hamba hukum kita terkesan abai dan menyerah. Kasus pembunuhan ibu Titi dan anaknya Amel di Subang (18 Agustus 2021) atau dugaan pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) asal Jogyakarta Akseyna yang “tenggelam” di Danau UI, yang sudah 7 tahun menggantung malah gagal menghadirkan “tersangka.

Banyak pencari keadilan gagal menggapai keadilan yang hakiki sementara upaya untuk pengungkapan fakta baru atau (novum) kandas dengan aturan yang membelenggu. Peninjauan Kembali merupakan salah satu bagian dari upaya hukum luar biasa, disamping upaya kasasi, terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Disebut sebagai upaya hukum luar biasa karena Peninjauan Kembali (PK) hanya bisa dilakukan apabila seluruh upaya hukum biasa, yakni banding dan kasasi, telah dilakukan. Sehingga, pada esensinya PK merupakan sarana bagi terpidana atau ahli warisnya untuk memperoleh keadilan dan melindungi kepentingan terpidana.

Mengingat pentingnya PK sebagai upaya mencari keadilan bagi terpidana, akhirnya Mahkamah Konstitusi melalui putusan No. 34/PUU-XI/2013, mempertegas bahwa pengajuan peninjauan kembali pada perkara pidana tidak seharusnya dibatasi jumlah pengajuannya. Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang menguraikan permintaan PK hanya dapat dilakukan satu kali saja, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Konsekuensi dari putusan ini, terpidana sekarang dapat mengajukan permohonan PK “lebih dari satu kali” sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menekankan bahwa PK merupakan pengejahwantahan hakikat proses peradilan perkara pidana yang pembuktiannya harus meyakinkan hakim mengenai kebenaran terjadinya suatu peristiwa atau kebenaran materil, yaitu kebenaran yang di dalamnya tidak terdapat keraguan. Dalam mencapai kebenaran materil ini, tidak seharusnya ketentuan yang bersifat formalitas membatasi upaya terpidana dan hakim untuk mencari keberanan materil. Salah satunya pembatasan pengajuan permohonan PK “ hanya satu kali”. Mahkamah Konstitusi berkeyakinan bahwa keadilan tidak dapat dibatasi oleh waktu atau ketentuan formalitas yang membatasi bahwa upaya hukum luar biasa (berupa PK) hanya dapat diajukan satu kali, karena mungkin saja setelah diajukannya PK dan diputus, ada keadaan baru (novum) yang substansial ditemukan yang pada saat PK sebelumnya belum ditemukan.

Dalam diskusi “Perlukah Pengajuan Peninjauan Kembali Dibatasi” : Antara Pengebirian Hak Asasi Manusia versus Matinya Rasa Keadilan yang digelar oleh Samwisesa di Kopi Lembah Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (Sabtu, 28 Maret 2022) ini, Dr Arief Setiawan, SH, MH dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta mempertanyakan masih adanya pembatasan PK walau Mahkamah Konstitusi telah memberikan rung untuk PK lebih dari satu kali. Artinya, dirinya pesimis para pencari keadilan akan mendapatkan keadilan yang hakiki.

Sementara pengajar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Dr Sigid Riyanto, SH, MH menyoroti masih lemahnya pemahaman para hakim pemutus keadilan apalagi hakim agung dalam mengimplementasikan PK lebih dari satu kali.

Dan pengamat komunikasi politik dari Nusakom Pratama Institut Dr Ari Junaedi, SH, M.Si mempertanyakan aspek politik selalu diselipkan dalam paradigma penolakan PK.

Kasus-kasus yang menyita perhatian publik karena kontroversi pembatasan PK diantaranya kasus kopi sianida Jessica, kasus pengambilalihan lahan penduduk oleh perusahaan di Surabaya serta rekayasa kasus yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.   
 

Editor : Abdul
Sumber : Rilis
Komentar Via Facebook :