Kasus Perusakan Hutan Lindung Berskala Besar di Kuansing, Berbuntut Panjang

Kasus Perusakan Hutan Lindung Berskala Besar di Kuansing, Berbuntut Panjang

KUANSING, RANAHRIAU.COM - Kasus Perambahan atau Perusakan Hutan Lindung (Hutlin) berskala besar di Desa Air Buluh, Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, semakin menyita perhatian publik dan berbuntut panjang.

Pasalnya, warga Desa Air Buluh, Hainur Sadat, terang-terangan kepada wartawan Kamis (26/5) siang, mengaku jika belum dilakukan penindakan terhadap pelaku, maka Ia akan melaporkan secara resmi kasus yang menyeret nama oknum kepala desa itu kepada Dirkrimsus Polda Riau

" Jika pihak yang berwenang belum menindak pelaku, Kasus ini nanti akan saya laporkan, kemana saja saya siap, saya akan laporkan ke Dirkrimsus Polda Riau, karena sangat jelas ada pelanggaran," tegas Hainur Sadat

Kendati demikian, Hainur Sadat belum menyampaikan secara detail kapan oknum kepala desa tersebut akan dilaporkan atas tuduhan terlibat dalam perusakan kawasan hutan lindung di desa Air Buluh.

Ia (Hainur Sadat-red) mengaku sudah mengantongi sejumlah bukti sebagai syarat untuk melapor seperti, Video alat berat jenis Excavator saat beroperasi memporak-porandakan kawasan hutan lindung, Foto-foto yang dilengkapi dengan titik koordinat lokasi hutan lindung yang dirambahnya, dan bukti-bukti lainnya bila dianggap perlu.

Hainur Sadat menjelaskan bahwa, Video termasuk foto-foto tersebut sengaja Ia ambil karena mengetahui alat berat itu sengaja merusak hutan yang seharusnya dilindungi negara, tapi terkesan dibiarkan.

"Awalnya saya tidak ingin mengabadikan Video tersebut, tapi karena hutan lindung yang dirusaknya, maka, niat itu timbul untuk merekamnya lalu memberikan informasi tersebut kepada wartawan, dengan harapan pelaku agar ditindak oleh pihak yang berwajib," ujarnya

Sementara itu, Plt Kepala Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT-KPH) Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, Abriman, mengaku telah melakukan pengecekan ke lokasi, rabu (25/5/2022) sore. Ia membenarkan bahwa lahan yang digarap oknum kades tersebut memang berada di dalam kawasan hutan lindung, namun pihaknya tidak menemukan satu unit pun alat berat berada di lokasi.

"Tidak ada satu unit pun alat berat yang ditemukan disana. Semuanya sudah keluar pasca viralnya pemberitaan. Sepertinya mereka mulai bekerja sebelum lebaran Idul Fitri kemarin," jelas Abriman.

Abriman menegaskan, Senin pekan depan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap kepala desa yang diduga terlibat dalam perambahan kawasan hutan lindung itu, begitu juga dengan masyarakat yang mengambil video atau Narasumber juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Untuk diketahui, Pidana Perusakan Hutan Lindung.

Ancaman hukum bagi pelaku perusakan hutan lindung bisa dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Hal ini tercantum dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a juncto Pasal 94 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

Tidak hanya itu, pelaku perusakan juga bisa dijerat dengan pasal berlapis menurut Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait dengan perusakan lingkungan hidup dengan acaman  kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Editor : Eki Maidedi
Komentar Via Facebook :