Soal Pelarangan Ekspor CPO
Manahara sebut Tinjau Regulasi, Berpihak Pada Rakyat Bukan Korporasi
Ilustrasi (Net)
Sudah saatnya pemerintah pusat meninjau kembali regulasi terkait pelarangan ekspor CPO (Crude Palm Oil). Pasalnya, ditinjau dari sisi keberpihakan, pemerintah pusat dinilai tidak adil kepada petani sawit masyarakat budi daya.
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau tegas mengatakan, Regulasi yang dikeluarkan pemerintah terkait pelarangan ekspor sudah semestinya ditinjau kembali.
Bahkan, Manahara menyebut, ada banyak masyarakat budi daya atau petani sawit yang terdampak langsung akibat regulasi itu, dan tidak sesuai dengan penerapan Undang Undang dasar 1945 untuk mensejahterakan rakyat.
"Regulasi harus di tinjau kembali untuk keberpihakan kepada petani sawit, mengingat secara income kepada negara memiliki kewajiban yang sama, karena itu regulasi harus berpihak dengan dasar keadilan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat sesuai undang undang dasar, mestinya pemerintah memihak kepada petani bukan kepada korporasi," Paparnya kepada Pewarta ranahriau.com, Senin (9/5/2022) Di Pekanbaru.
Politisi Riau inipun menukas, ada beberapa hal yang patut dijadikan pertimbangan pemerintah pusat untuk meninjau regulasi pelarangan ekspor bagi masyarakat.
kata dia, yang pertama adalah sebagai wujud cita cita bangsa untuk mensejahterakan masyarakat bukan korporasi. Kedua, sebagai bentuk kedaulatan rakyat didalam teritorial kekayaan alam yang dimiliki indonesia, sudah semestinya pemerintah harus mengedepankan azas keadilan yang merata tanpa keberpihakan dengan pengusaha sawit, dan yang ketiga, biarlah korporasi sebagai industri dan riset teknologi untuk meng explore (Menggali,red) potensi lain agar hasil yang dicapai menjadi berkualitas.
"Saat ini masyarakat budi daya atau petani sawit, dibawah 25 hektare, harapannya, dari regulasi itu, jadi harapan saya yang pertama, mewujudkan cita cita kesejahteraan, kedua, merasakan teritorial kekayaan alam untuk masyarakat, ketiga, jangka panjangnya, biarlah korporasi ditempatkan dalam dunia industri dan riset agar bisa melakukan eksplore yang berkualitas, sementara budi daya dikelola oleh masyarakat meski tanahnya dimiliki oleh negara." Tutupnya.


Komentar Via Facebook :