Datuk Seri Pebri Mahmud : Mubeslub LAM Riau, Dinilai Telah Menjatuhkan Marwah Melayu

Datuk Seri Pebri Mahmud : Mubeslub LAM Riau, Dinilai Telah Menjatuhkan Marwah Melayu

Ketua Umum MKA - LAMR Kabupaten Kuantan Singingi, Datuk Seri Pebri Mahmud,

KUANSING, RANAHRIAU.COM - Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Kuantan Singingi, Datuk Seri Pebri Mahmud, prihatin dan terkejut dengan diadakannya Musyawarah Besar Luar biasa (Mubeslub) LAMR di Alfa Hotel Pekanbaru Sabtu, 16 April 2022.

Kenapa tidak, Datuk Seri Pebri Mahmud sendiri mengaku kalau LAMR Kuansing tak pernah diundang dan tidak dilibatkan dalam helatan tersebut. Karena memang akhir-akhir ini LAMR Propinsi terjadi polemik antara Dewan Pimpinan Harian (DPH) dan MKA, Pasca ditinggal Almarhum Datuk Seri Al Azhar.

Terhadap kegiatan Mubeslub tersebut, kata Datuk Seri Pebri Mahmud, LAMR Kuansing menolak dan menyebut kegiatan tersebut telah menodai dan menjatuhkan marwah Melayu.

"Bak Kata Pepatah Adat, Bulat air ke pembuluh, bulat kata ke mufakat, tak ada kusut yang tak kan selesai, tak ada keruh yang tak kan jernih kalau dilalui dengan musyawarah mufakat, karena adat beraja ke mufakat, bukan beraja kepada kepentingan tertentu," ujar Datuk Seri Pebri Mahmud.

Datuk Seri Pebri Mahmud menuturkan, setelah Datuk Seri Al Azhar meninggal dunia, LAMR Kabupaten/Kota melaksanakan Rapat Pleno Lengkap untuk menentukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua Umum MKA.

Pada rapat pleno lengkap tersebut secara musyawarah mufakat menunjuk Datuk Raja Marjohan Yusuf sebagai Ketua Umum MKA. Pasca ditetapkan Datuk Raja Marjohan tak pernah bermusyawarah dengan LAMR Kab/Kota. 

Lebih lanjut Datuk Seri Pebri Mahmud menjelaskan, Pada senin lalu, tanggal 11-12 April 2022, telah dilaksanakan Musyawarah Pimpinan (Muspim) di Balai Adat Melayu, yang dihadiri hampir seluruh DPH dan MKA LAMR Kabupaten/Kota se Riau, dimana Muspim ini adalah Musyawarah setingkat dibawah Mubes.

Namun demikian, Lanjut Datuk Seri Pebri Mahmud, pada Muspim tersebut Ketua MKA Datuk Raja Marjohan tidak hadir karena menganggap Muspim tersebut tidak sesuai aturan.

Melihat polemik yang terjadi pada pengurus DPH dan MKA LAMR, Muspim pada hari pertama adalah mendengarkan pandangan LAMR Kabupaten/Kota terhadap perkembangan LAMR, dan berlangsung sengit sampai pukul 00.00 tengah malam, dengan membuat keputusan memediasi Ketua Umum DPH dengan Ketua Umum MKA LAMR.

Dikatakan Datuk Seri Pebri Mahmud,
Majelis telah mengamanahkan Ketua Umum MKA Kabupaten/Kota untuk menemui Ketua Umum MKA Datuk Raja Marjohan Yusuf, sedangkan Ketua Umum DPH Kabupaten/Kota untuk menemui Ketua Umum DPH Datuk Seri Syahril Abu Bakar yang setelah pembukaan Muspim meninggalkan majelis Muspim.

"Untuk diketahui, Majelis telah memandatkan kepada masing-masing utusan untuk menjemput dan mempertemukan Ketua Umum MKA dan DPH pada sidang pleno kedua pada pukul 10.00 WIB hari selasa 12 April 2022," beber Datuk Seri Pebri Mahmud.

Pada Selasa (12/4) Subuh, lanjut Datuk Seri Pebri Mahmud, tiga utusan yang ditunjuk majelis Muspim bersilaturrahmi dengan Datuk Raja Marjohan Yusuf di rumah kediamannya.

Ketiga utusan tersebut yakni ; Ketua umum MKA Kota Dumai Datuk Seri Atan Ujang, Kabupaten Bengkalis Datuk Seri Zainudin, dan Kabupaten Kuantan Singingi Datuk Seri Pebri Mahmud. Sedangkan Ketua Umum DPH Kab/Kota menjemput Ketua Umum DPH Datuk Seri Syahril Abu Bakar.

Pada kesempatan itu, utusan majelis Muspim disambut ramah dengan rasa kekeluargaan di Rumah kediaman Datuk Raja Marjohan Yusuf, dan melangsungkan pertemuan selama 1 jam lebih.

Setelah menyampaikan maksud kedatangan, Datuk Raja Marjohan Yusuf tidak berkenan hadir dalam rapat pleno Muspim dengan alasan sudah ada agenda lain, sedangkan terkait polemik dengan Ketua Umum DPH akan diselesaikan dengan caranya sendiri. 

Pada kesempatan tersebut, utusan majelis Muspim tidak berhasil menjemput Ketua Umum Raja Marjohan untuk duduk bersama di majelis Muspim. Sesuai kesepakatan Sidang Pleno I, apabila mediasi Ketum DPH dan Ketum MKA tak berhasil, maka Mubes adalah jalan penyelesaiannya.

Selanjutnya pada Sidang Pleno II, majelis Muspim menyepakati untuk pelaksanaan Mubes secepat-cepatnya dilaksanakan pada tanggal 19 April 2022, dan selambat-lambatnya tanggal 15 Mei 2022, dan disepakati Mubes VIII dilaksanakan di kota Dumai. 

"Tak ada hujan tak ada petir, yang katanya polemik LAMR akan diselesaikan secara adat oleh Datuk Seri yang berdua itu (Raja Marjohan dan Syahril Abu Bakar), tiba-tiba hari Sabtu (16/4) bumi Melayu digemparkan dengan Mubeslub yang ditaja MKA LAMR yang sangat tidak jelas sebab musababnya," ucap Datuk Seri Pebri Mahmud.

"Memang kisruh rumah tangga LAMR sudah terbeberkan ke publik, dan anak cucu keponakan pasca ditinggal Almarhum Datuk Seri Al Azhar, persoalan yang terjadi tidak lagi pecah diperut, tetapi sudah pecah dimulut," sambung Datuk Seri Pebri Mahmud.

Kejadian seperti ini menurut Datuk Seri Pebri Mahmud, semestinya tidak terjadi pada Lembaga Adat yang menjunjung tinggi nilai-nilai adat. "malu dengan sopan saroto raso jo pareso," tukasnya

Hari ini publik dipertontonkan dengan kelakuan Datuk-Datuk MKA LAMR Propinsi Riau, yang sudah tidak lagi menjunjung asas kekeluargaan dan kebersamaan. "dek lobo salisiah timbul, dek robuik bulanan cokak," ujar Datuk Seri Pebri Mahmud dengan menyampaikan pepatah adatnya.

Ketika orang lembaga Adat yang sudah bertelaga kepada siapa lagi Masyarakat (Anak Kemenakan) nak percaya, hilang sudah bidal orang tua-tua. "godang batang tompek basandar, rimbun daun tompek batodua, Poi tompek bahobar, Pulang kan boke babarito. Sementara orang yang anti lembaga adat akan mencibir dari belakang," sambung Datuk Seri Pebri Mahmud, berpepatah.

"Miris sekali dinamika seperti ini terjadi pada LAMR, Seharusnya Datuk-Datuk Pengurus Lembaga Adat itu tempat menyelesaikan segala yang kusut, tempat menjernihkan segala yang keruh, bukan seperti yang dibuat sekarang sumber kekeruhan dan sumber kekusutan," sesalnya

"Petiti Panenan Andai, gurindam panenan kata, jadi pemimpin kalau tak pandai, hancur negeri kampung binasa," sambung pepatah adat Datuk Seri Pebri Mahmud

Apa yang dilakukan tersebut menurutnya sudah melanggar pantang dan larang sebagai pemangku adat atau pengurus Lembaga Adat. Karena, Negeri Melayu ini tanah bertuah siapapun yang mengurusi adat harus sesuai dengan tuntunan adat

"menuruti jalan yang lurus, menempuh jalan yang pasal, cupak pepat gantang piawai, tak boleh bekatian kiri, tidak menyimpang kiri kanan, condong tidak kemari rebah, lurus menentang baris adat, lurus benar dipegang sungguh, pandai menjaga punting dan mata, pandai menjaga biang jangan sampai cabik, pandai menjaga genting jangan sampai putus. Apa yang dipertontonkan hari ini "biang sudah cabik, genting sudah putus"

Kepada Datuk-Datuk orang tua-tua yang tak lagi mampu menahan ragam yang sudah menyelenggarakan Mubeslub LAMR, Datuk Seri Pebri Mahmud berharap agar intropeksi diri

"merenunglah", kami yang berada dikampung-kampung yang selama ini mewarisi dan menjaga adat tidak akan tinggal diam dengan kelakuan Tuan-Tuan. Ingat adat itu berlahir dan berbathin. Segeralah berkonsolidasi dan duduk bersama demi kebaikan negeri, berdamailah, akhiri perseteruan ini, kalau tidak sumpah adat akan berlaku.

"ka ateh tak bapucuak, ka bawah tak baurek, ditongah digiriak kumbang, bak karakok tumbuah dibatu, hiduik sogan mati tak omuah, taraso sompik alam nan lebar, sonang lai saleso indak". Tutup Datuk Seri Pebri Mahmud

Editor : Eki Maidedi
Komentar Via Facebook :