Unit Reskrim Polsek Mandau Ringkus Seorang Diduga Lakukan Pembakaran

Unit Reskrim Polsek Mandau Ringkus Seorang Diduga Lakukan Pembakaran

MANDAU, RANAHRIAU.COM - Team Unit Reskrim Polsek Mandau menangkap satu orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pembakaran.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/77/III/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU. 

Riski Anwar (31) Warga jalan Pipa Air Bersih RT 06 RW 04 Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan, akhirnya di sel Polsek Mandau.  

Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo melalui Kanit Reskrim Firman, SH menjelaskan, kejadiannya, pada Jumat 25 Maret 2022 sekira pukul 00.46 WIB, di rumah kost milik pelapor yang terletak di Jalan Desa Harapan Gang Dahlia Rt 004 Rw 005 Kelurahan Desa Air Jamban Kecamatan Mandau.

"Tidak menunggu lama, berdasarkan laporan tersebut, team Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan serangkaian penyelidikan," ujarnya. 

Dari hasil penyelidikan diketahui diduga pelaku bernama Riski Anwar. Kemudian team Opsnal Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka. 

Menurut keterangan pelaku, kejadian tersebut melakukan pembakaran dikarenakan sakit hati akibat cintanya di tolak korban. 

Dan pelaku dengan sengaja membuat bom molotov dari botol kaca marjan di isi minyak bensin dan di kasih sumbu untuk membakar rumah korban. 

"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti (BB) diserahkan ke Penyidik unit Reskrim untuk penyidikan lebih lanjut," tutupnya. 

Editor : Eriz
Komentar Via Facebook :