Pengurus Baru Resmi Dilantik

APHTN-HAN Riau Bahas Ketatanegaraan Bersama DPD/MPR RI

APHTN-HAN Riau Bahas Ketatanegaraan Bersama DPD/MPR RI

PEKANBARU, ranahriau.com - Pengurus Daerah Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Provinsi Riau resmi dilantik untuk Periode 2021-2025, sabtu (12/3/22). 

Acara yang menerapkan standar protokol kesehatan itu turut dihadiri puluhan peserta unsur dari Dosen Pengajar Ilmu HTN-HAN dan perwakilan Mahasiswa dari Universitas yang ada di Provinsi Riau, juga menggelar Seminar Nasional dengan tema 'Dinamika Pelaksanaan Fungsi MPR Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia'.

Selaku pembuka acara DR.Ma'ruf Cahyono S.H, M.H (Sekjen MPR RI) mengucapkan selamat atas terpilihnya kepengurusan APHTN-HAN Riau.

Dilantik sebagai Ketua APHTN-HAN Riau, DR Mexsasai Indra, dalam sambutannya menyampaikan spirit  menghidupkan asosiasi ini berangkat dari semangat corak sentralistik ke desentralistik.

Dirinya menambahkan, kedepan  APHTN-HAN Riau bisa kompak bersama berkolaborasi antara senior dan junior. Dan tentunya bisa aktif memberikan kontribusi pembangunan yang ada di provinsi riau.

"Saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pengurus APHTN-HAN Riau, yang sejak dua bulan lalu mempersiapkan agar terselenggaranya acara ini," tutup Mexsasai.

Pada kesempatan itu juga, APHTN-HAN Riau memberikan Anugerah Ma'rifat Mardjani (pahlawan daerah riau) kepada 4 tokoh pendidikan di Riau. Diantaranya yakni Prof.Dr.Hj. Elydar Chaidir S.H, M.Hum (Universitas Islam Riau, Prof.Dr.H. Sudi Fahmi S.H, M.Hum (Universitas Lancang Kuning).

Kemudian Prof.Dr. Yusri Manaf S.H, M.Hum (Universitas Islam Riau) dan M.Husnu Abadi S.H, M.Hum, Ph.D (Universitas Islam Riau).

Sesi seminar yang menampilkan 3 orang narasumber diataranya Edwin Pratama Putra S.H (Anggota MPR RI unsur DPD RI) dari Riau, lalu Prof.Dr. Yusri Manaf dan DR. Eddy Asnawi.

Dihadapan para Dosen pengajar HTN-HAN dan para Mahasiswa dari Universitas yang ada di Riau, Edwin memaparkan hirarki bagaimana sejatinya sistem ketatanegaraan yang terjadi. 

"Hakikat konstitusi ialah kompromi politik namun berdasarkan pengakomodiran seluruh kepentingan rakyat indonesia. Saya ambil contoh sederhana, kebijakan-kebijakan dari pusat ke daerah yang kini kita rasakan, kebijakan harga bahan pokok, kebijakan peraturan dan lain sebagainya, itu tidak terlepas dari produk hasil kompromi politik antara eksekutif dan legislatif," katanya

Edwin juga sedikit menceritakan bagaimana kondisi kekinian secara global, terkait konflik Negara Rusia dengan Ukraina. Kata dia, jauh sebelum terjadinya konflik ini sebenarnya sudah pernah dibahas dalam forum-forum tertentu, yang mana intinya adanya kesalahan kebijakan salah satu Negara yang membangun pangkalan militer Amerika Serikat untuk dapat pengakuan serta menjadi bagian dari NATO.

"Di tanah air kami dari DPD RI mengkritik Mendag, jika salah memberikan kebijakan ekspor-impor maka bisa berdampak serta mengancam terjadinya perang. Contoh kita ekspor minyak ke luar negeri namun kebijakan harga dalam negeri tidak terkontrol," ungkap Edwin.

Untuk itu, lanjutnya, Konstitusi di Indonesia harus di amandemen apalagi berbicara sistem pertahanan Indonesia yang harus terus diperkuat, amandemen yang dimaksud disini diluar isu perpanjangan masa jabatan Presiden. 

"Hukum adalah keadilan yang mengakar dalam setiap aspek kehidupan kita masing-masing," tutup Edwin. (Nof)

Editor : Ahnof
Komentar Via Facebook :