Kadis Kebersihan dalih kebijakan Pemerintah

Hidup bak Zaman Penjajah, Penyapu Jalan Meranti mengeluh penambahan jam kerja

Hidup bak Zaman Penjajah, Penyapu Jalan Meranti mengeluh penambahan jam kerja

SELATPANJANG, RANAHRIAU.COM- Penyapu Jalan bak hidup di zaman penjajah, sebelum adanya penambahan kerja semangat masyarakat penyapu jalan Tampak begitu riang. Namun, sejak ada penambahan kerja serta ada tambahan waktu jam kerja.  masyarakat merasa terkuras waktu dan tenaga seperti kerja rodi tak lagi semangat seperti semula, Rabu (09/03/2022).

Salah satu pekerja berinisial JM kepada ranahriau.com mengatakan penambahan jam kerja ini karena banyak honorer yang diberhentikan kala itu, sehingga  membuat pemerintah ambil tindakan salah satunya  yaitu penambahan kerja dan waktu kerja di dinas kebersihan. Kebijakan tersebut membuat penyapu jalan merasa tertekan dan menguras keringat. 

"Kerja ini macam kerja rodi azab betul kami. kerja nya sunguh menguras tenaga dan tak seimbang dengan gaji, Bagaimana tidak, kami yang kerjanya 2 jam sekarang menjadi 4 jam . Okelah, ada penambahan tapi kami juga harus membersihkan parit yang seharusnya bukan kerja kami, menjadi kerja kami", keluhnya.

Tambahnya lagi para pekerja juga harus melakukan pembersihan dihalaman kantor bupati tanpa diberikan uang tip . "Sudah macam di jaman penjajahan kami dibuat oleh pemerintah sekarang", ujarnya.

sebagai masyarakat khususnya penyapu jalan supaya kerja yang dilakukan dengan titik keringat yang sangat terkuras agar berimbang dengan gajinya". Tutupnya.

Media mencoba konfirmasi serta mempertanyakan apakah benar adanya penambahan waktu kerja , penambahan kerja serta pengalihan tugas kerja (09/03/2022)

Ratna selaku kadis kebersihan menjelaskan aturan tentang jam kerja. "Benar adanya penambahan waktu kerja . Ini jelas bukan kebijakan kami dari OPD akan tetapi kebijakan pemerintah sesuai peraturan pemerintah sebagai berikut:

1. diminta kepada seluruh pegawai negeri sipil , calon pegawai negeri sipil dan tenaga Non PNS di lingkungan pemerintah kabupaten kepulauan Meranti agar dapat mematuhi peraturan dan di siplin yang diterapkan pemerintah kabupaten kepulauan Meranti .

2. diwajibkan mengikuti harian pada :
-hari  : senin 
Jam masuk : 07.30 wib
Istirahat siang : 12.00 s/d 13.00 wib
Jam pulang : 16.00 wib

hari  : selasa
Jam masuk : 07.30 wib
Istirahat siang : 12.00 s/d 13.00 wib
Jam pulang : 16.00 wib

hari  : rabu
Jam masuk : 07.30 wib
Istirahat siang : 12.00 s/d 13.00 wib
Jam pulang : 16.00 wib

hari  : kamis
Jam masuk : 07.30 wib
Istirahat siang : 12.00 s/d 13.00 wib
Jam pulang : 16.00 wib

hari  : jum'at 
Jam masuk : 07.30 wib
Istirahat siang : 11.30 s/d 13.00 wib
Jam pulang : 16.00 wib

3.Kepada setiap  OPD di diwajibkan untuk mengumpulkan rekap absen  setiap bulan paling lambat tanggal 5 pada bulan kepada badan kepegawaian daerah Cq. Bidang pengembangan , pembinaan kerja dan aparatur.

4.melakukan tindakan tegas terhadap pegawai negeri sipil dan tenaga Non PNS yang tidak mengikuti aturan yang berlaku.

5. Mengacu pada peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai Negeri sipil Pasal 21 huruf b "apabila pejabat itu sendiri harus dihukum oleh atasanya lagi, Bersamaan dengan PNS yang melanggar disiplin.

6.pelaksanaan tugas kedinasan rumah / ditempat tinggal ( work from home) dan pembagian Jam Kerja (shiff) ditiadakan .

Mengenai ini juga disampaikan bahwa didinas kebersihan penyapu jalan dikalkulasi jam kerja sekitar 37 jam per weekend (perminggu)" ujarnya.

Ratna juga mengatakan penyapu jalan dan tingkatan tugas juga  menandatangani untuk perubahan kerja tersebut . "Demi memaksimalkan perubahan kerja kebijakan pemerintahan ini kita harus keluar dari zona nyaman , soal gaji apakah sesuai saya tak bisa jawab karna bukan tupoksi saya  , tanyakanlah kepada sekda kita , karna jabatan tertinggi dia", paparnya.

Ratna berharap apabila ada perubahan kebijakan tersebut agar bisa menanyakan atau menyangah kebijakan tersebut dengan cara kekeluargaan agar tidak ada kejangalan ketika melaksanakan pekerjaan tutupnya.

Wartawan : Zikri

 

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :