RW di Bekuk Polsek Mandau, Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
MANDAU, RANAHRIAU.COM - Tim unit Reskrim Polsek Mandau telah melakukan Penangkapan terhadap satu orang Rio Wardana (20) warga Jalan Bathin Tomat Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, diduga pelaku tindak pidana penggelapan Sepeda Motor
Merk Honda Beat Nopol BM 5190 DAB, dengan modus operan di pinjam kendaraan sepada motor.
Atas laporan korban M. Mifta Hadi, (20) warga Jalan Perumnas Tahap IV RT 005 RW 006 Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. Laporan Polisi Nomor : LP/62/III/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK.MANDAU, Rio Wardana di cekok polsek mandau dijerat ke dalam Tindak Pidana Penggelapan dan atau pertolongan jahat atau tadah sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 372 dan 480 KUHPidana.
Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo, S.H, S.I.K melalui kasi humasnya membenarkan telah mwnangkap satu orang warga pada Hari Minggu (6/2/2022), sekira pukul 22.30 WIB, di depan Indomaret pasar Pinggir Jalan Lintas Duri Pekanbaru Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
Tim Reskrim Polsek Mandau juga ikut mengamankan barang bukti 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat No.Pol BM 5199 DAB warna merah putih, No.Rangka : MH1JM2122KK480192 No.Mesin : JM21E-2457500.
Masih menurut Kapolsek Mandau menguraikan kronologis kejadiannya, pada hari Jumat 4 Maret 2022, sekira pukul 15.00 WIB, TKP Jalan Lintas Duri Dumai Km 7 Kulim Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, telah terjadi tindak Pidana Penggelapan 1(satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat No.Pol BM 5199 DAB warna merah putih, No.Rangka : MH1JM2122KK480192 No.Mesin : JM21E-2457500 atas nama Pemilik Herdalina.
Yang dilakukan oleh terlapor atas nama Doni. Peristiwa tersebut terjadi sewaktu saksi 1 meminjam sepeda motor kepada pelapor tujuan untuk mengantar Terlapor kerumah orangtuanya, karena berteman pelapor-pun meminjamkan sepeda motor tersebut, kemudian saksi 1, saksi 2 dan terlapor berboncengan tiga yang mengendarai adalah saksi 1, sewaktu di TKP.
Terlapor meminta saksi 1 berhenti dan mengatakan akan mengantar uang kerumah ibunya dan meminjam sepeda motor milik pelapor tersebut, tanpa curiga saksi 1 menyerahkan sepeda motor kepada terlapor kemudian saksi 1 dan 2 menunggu di TKP. Namun setelah beberapa jam Terlapor tidak kembali akhirnya saksi 1 dan 2 memberitahukan kepada pelapor bahwa sepeda motor miliknya telah dibawa kabur oleh terlapor.
Atas kejadian tersebut pelapor selaku pemilik barang mengalami kerugian Rp 24.000.000-, (dua puluh empat juta rupiah) Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak berwajib Polri untuk pengusutan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan Saudara Rio bahwa sepeda motor tersebut akan dijualnya melalu jual beli online tanpa dilengkapi dokumen di media sosial, dan membenarkan bahwa sepeda motor tersebut diperolehnya dari seorang yang bernama DONI (DPO).
Namun pada saat hendak melakukan transaksi jual beli sepeda motor di depan Indomaret pasar Pinggir Jalan Lintas Duri Pekanbaru Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis dan tersangka langsung ditangkap oleh tim opsnal polsek mandau.
Selanjutnya, tim opsnal dan tersangka melakukan pengejaran terhadap saudara Doni (DPO) namun tidak berhasil, kemudain tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut.


Komentar Via Facebook :