Surat cinta dari masyarakat Kepulauan Meranti, dari Tanah Jantan menuju Istana Merdeka

Surat cinta dari masyarakat Kepulauan Meranti, dari Tanah Jantan menuju Istana Merdeka

RANAHRIAU.COM- Lebih kurang sebelas bulan dilantik, bupati kepulauan meranti terlihat kehilangan arah dalam bekerja. Langkah pemutihan terhadap tenaga honorer sejak akhir desember hingga membuat program jalan satu arah (One Way. Mulai menjadikan Sampah sebagai Penangkal abrasi hingga mendeklarasi diri mencalonkan diri sebagai bakal calon Gubernur. Melakukan Penganggaran Mobil mewah, Alat berat hingga Membayar Staf ahli misterius dalam bekerja.

Meski sedikit kaget dengan Mandegnya kapasitas Dewan hingga berujung Tidak kosentrasinya seluruh OPD dalam bekerja. Mengingat Surat edaran nomor 800/BKD-SEKRE/XII/2021/1267 terbit pada tanggal 27 Desember 2021. Tentang tidak memperpanjang Tenaga Honorer hingga Pembaziran anggaran yang tidak tepat sasaran dan dianggap tidak masuk Prioritas, bahkan prilaku Anak monyet dihutan disusui dan anak dirumah mati kelaparan. Namun rasanya belum layak untuk diterapkan di kebupaten ini, akibat nilai kesejahteraan sosial dan pendidikan masih jauh panggang dari api.

Kami memahami konsep yang katanya ada OPD yang bersifat pelayanan diantaranya, RSUD, puskesmas, tenaga kebersihan, pemadam kebakaran, banpol Satpol PP dan tenaga khusus pimpinan (ajudan, pengawal pribadi, supir, rumah tangga dan pramusaji). Tetap dilanjutkan SK. Bagi kami hal ini juga perlu klasifikasi dampak dan Analisanya.

Bahwa sesungguh Tenaga honorer dalam perkembanganya bertujuan untuk membantu kinerja PNS yang mana PNS tersebut sudah kewalahan dalam menjalankan fungsi atau tugas yang diberikan oleh pemerintah daerah yaitu salah satunya dalam hal pelayanan publik yang merupakan fungsi dari pemerintah daerah.

Aturan di pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan bagi kami hal ini adalah hak proregatifnya seorang kepala daerah, namun perlu kajian dan analisa mendalam untuk daerah meranti yang masih terkesan baru seumur jagung dan jauh dari kelayakan itu.

Berangkat dari PP No. 56 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, bagi kami tidaklah mempermasalahkan Amanat Konstitusi itu, meski terkesan hanya dikambing hitamkan dilapangan, namun kembali lagi tidak ada yang salah dengan aturan itu.

Sebagai Anak pribumi kami menyadari dan masih mengiang ditelinga saat Janji kampanye awal 2020 yang lalu, bahwa siap membayar honor tenaga non PNS dari Rp 1,2 juta menjadi Rp 2 juta perbulan, meski ternyata diturunkan menjadi Rp 780 ribu perbulan yang akhirnya digantung tidak bertali diakhir 2021 itu.

Bagi kami keputusan ini adalah bentuk Penzaliman dan tidak manusiawi, ditambah filosofi mekarnya Kabupaten ini berangkat dari Peningkatan Kesejahteraan, kedamaian dan Berkeadilan sosial bukan malah sebaliknya.

Untuk itu kami menyatakan sikap kepada Bupati Kepulauan Meranti Untuk :
1. Meyakini bahwa H.M.adil adalah Bupati Kepulauan Meranti sehingga menyadarkan bupati tentang Kepulauan Meranti dibawah kemerintahannya dan bukan hanya kelompok-kelompok tertentu (Terkesan Nepotisme dan Monopoli).

2. Kembali memulihkan Roda kepemerintahan birokrasi dan administrasi yang sehat dan Maksimal akibat kekosongan Tenaga harian lepas, baik kepemerintahan maupun para Guru.

3. Meminta kepastian Bupati dalam menyelamatkan Negeri dari kemerosotan Moral dan Moril terhadap kehidupan masyarakat yang sangat Berdampak akibat Musibah Covid19 ditambah covid Umikron yang tiada jelas akhirnya, keadaan tutupnya pintu mencari nafkah di negeri jiran, matinya putaran ekonomi sehingga masyarakat benar-benar tidak lagi merdeka dan jauh dari Kesejahteraan.

4. STOP Program Jalan satu arah (one way) yang hanya terkesan penzaliman dan tidak punya Urgensi bahkan pemubaziran. 
5. Mengetuk pintu hati Bupati untuk Lebih Profesional, Produktif dan Substansif dalam menjalankan amanah sehingga tidak terkesan prakmatis, monopolis dan lip service belaka.
6. Kebijakan merumahkan Honorer dan atau tidak memperpanjang SK THL adalah langkah pemda dalam meningkatkan angka pengangguran, kemiskinan, Kejahatan dan meninggalkan Filosofi Mekarnya kabupaten Kepulauan Meranti.

Penulis: Jefrizal, Ketua Umum DPP Laskar Muda Melayu Riau (LM2R)

Tembusan :
#Presiden RI
#Menpan RB
#Medagri
#Gubernur Riau
#Kapolda Riau
#Ketua DPRD Kep.Meranti
#Kapolres Kep.Meranti

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :