Haris Kampay Tegaskan, Larshen Yunus Bukan Bagian Gamari dan akan Dilaporkan
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM - Salah seorang Pendiri Gabungan Aksi Mahasiswa Riau (Gamari), Muhammad Haris atau yang lebih dikenal dengan Haris Kampay memberikan keterangan klarifikasi terkait sejumlah pernyataan Larshen Yunus dengan membawa bawa Gamari.
Dari keterangannya, Haris kampay menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan Surat Keputusan (SK) ataupun mandat apapun kepada Larshen Yunus.
Hal ini disampaikan langsung didepan wartawan ranahriau.com dan para tokoh masyarakat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) di Balai Marifat Mardjani, Rabu (29/12/2021).
''Secara tertulis kami tidak pernah memberikan mandat kepada Larshen Yunus untuk menjadi pengurus Gamari, baik itu saya selaku Sekretaris maupun Suparman sebagai Ketua," Tegasnya.
Masih disampaikan Haris, Kata dia beberapa tahun yang lalu Larshen pernah datang menemuinya untuk meminta izin memakai nama Gamari.
"Sekitar empat tahun yang lalu dia pernah datang kerumah, minta izin memakai nama gamari, waktu itu bagi saya sejauh menyangkut untuk kebaikan silakan saja, tapi tidak penyerahan secara tertulis menyerahkan gamari kepada yunus, sampai hari ini kita tidak pernah memberikan mandat sebagai pengurus apalagi ketua Gamari, kami juga bingung dan heran kenapa dia bisa berkata seperti itu," ungkapnya.
Seiring dengan perjalanan waktu, Haris melanjutkan, ternyata Larsen menggunakan Gamari untuk hal-hal yang tidak baik, bahkan seringkali dia mengkritik dan mendeskreditkan tokoh masyarakat dengan bahasa yang tidak santun.
"Kami sangat menyayangkan adanya beberapa berita yang memberitakan itu, bahkan Larshen sempat mengeluarkan statement dengan bahasa kasar kepada salah seorang penasehat Gamari yaitu DR. drh. Chaidir, hal ini sangat tidak bisa ditolerir dan tidak bisa dibiarkan, kita dulu memang dikenal dengan organisasi masyarakat yang keras tetapi kami tetap mengedepankan etika dan sopan santun kepada orang yang lebih tua apalagi tokoh masyarakat melayu, kami akan minta tunjuk ajar dulu sebelum melakukan aksi atau pemberitaan, bukan seperti yang dilakukan oleh yunus seperti saat ini," Urainya
Kembali dilanjutkan dirinya, dalam beberapa hari kedepan bersama dengan pengurus gamari yang lain akan segera mengeluarkan surat pernyataan terkait ucapan dan sikap larshen yunus yang selama ini memakai dan mengaku-ngaku sebagai pengurus dari Gamari.
"Kami menyayangkan tindakan yang dilakukan Larsen Yunus dalam pemberitaan di media yang mendiskreditkan masyarakat Riau, saya selaku salah seorang pendiri Gamari, akan membuat laporan resmi bahwa Larsen Yunus itu bukan ketua Gamari," Tukasnya.
Selain itu juga, salah seorang tokoh masyarakat Riau yang juga pengurus FKPMR, Hj. Azlaini Agus, MH menyampaikan dari FKPMR telah membuat laporan terhadap Larsen Yunus ke Polda Riau.
Pasalnya, Hj. Azlaini Agus menyebut, Larsen Yunus beberapa kali telah mendiskreditkan tokoh masyarakat Riau, salah satunya Ketua Umum Forum Komunikasi Pemuda Masyarakat Riau (FKPMR), DR. drh. Chaidir.
"Tanggal 24 Desember 2021 lalu kami sudah melaporkan, dan berharap diproses. Surat tanda penerimaan laporan diterbitkan pada 27 Desember, 2021," terangnya.
Lebih lanjut, Azlaini mengatakan, bagi orang melayu tokoh masyarakat itu simbol. karenanya jika tokoh itu diganggu maka itu sama saja mengganggu simbol-simbol melayu.
"Selagi tokoh-tokoh itu konsisten memperjuangkan melayu, dan mengakomodir kepentingan masyarakat maka dia tidak pantas untuk didiskreditkan, sama saja dengan mendeskreditkan simbol-simbol melayu secara keseluruhan" kata Azlaini.
Tidak hanya itu, Azlaini menuturkan lagi, apa yang dilakukan Larsen Yunus bisa menjadi benih-benih konflik sara. Maka, pihaknya segera menyikapi perbuatan terlapor tersebut.
"Karena ada perbedaan yang sangat jelas antara pihak yang mendiskreditkan dan pihak yang didiskreditkan baik dari segi suku dan agama di situ, Makanya, eskalasi ini harus kami anulir dengan cara membawa ke proses hukum, Larsen kerap kali mendiskreditkan lewat media, maka itu laporan kami bentuknya kejahatan media. Delik pers maupun delik UU ITE." Tandasnya.
Komentar Via Facebook :