Diduga langgar Perbaznas No 1 2019, HIMMAH Riau minta keputusan Timsel capim Baznas dibatalkan
TALUK KUANTAN, RANAHRIAU.COM- Plt Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby diminta untuk segera membatalkan hasil seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kuansing. Demikian disampaikan ketua PW Himpunan Mahasiswa Alwashliyah Riau Rocky Ramadani merespon dugaan pelanggaran aturan Perbaznas yang dilakukan oleh pansel Baznas Kuansing. “Tidak adanya transparansi dalam proses seleksi menunjukkan bahwa pemilihan beraroma KKN dan akan merusak tatanan Baznas Kuansing kedepannya", Ujar Rocky (12/12/2021).
Menurut Rocky bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Depag Kuansing dan terungkap bahwa pembentukan panitia juga tidak diketahui oleh Lembaga agama tersebut. " Kandepag Kuansing juga tidak mengetahui adanya seleksi hingga ini menunjukkan bahwa kepentingan oknum sudah mencederai Baznas" tambah Rocky.
Masih menurut Rocky , bahwa pembentukan pansel sudah melanggar aturan, maka pengumuman hasil seleksi capim Baznas Kuansing juga berpotensi cacat hukum. “Ormas juga tidak dilibatkan dalam proses pembentukan pansel, NU,Muhammadiyah, PERTI, Alwashliyah dan Ormas islam lainnya tidak pernah dilibatkan, maka kami dengan ini minta Plt Bupati Kuansing harus membatalkan proses seleksi Baznas "tegasnya.
Lebih lanjut Rocky mengatakan bahwa pansel melanggar Perbaznas no 1 tahun 2019 lantaran tidak melibatkan ulama, Depag dan Pemda Kuansing. “Proses seleksi baznas harus diulang dan dibuka secara transparan agar melahirkan kepengurusan yang baik,” tegasnya.
Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby mengaku sudah menerima laporan masyarakat atas seleksi Baznas yang tidak transparan, pihaknya berjanji akan mengeluarkan keputusan setelah ada telaah dari bidang hukum pemda Kuansing. "Sudah sampai kemeja saya laporan, menunggu hasil telaah dari Kabag Hukum, nanti juga akan kita undang Depag dan MUI untuk memberikan masukan" kata Suhardiman.
Ditanyakan kepada Suhardiman apakah akan dibatalkan keputusan pansel Baznas Kuansing, dirinya mengatakan jika prosesnya terbukti cacat hukum maka akan dibatalkan. "Sabar, nanti dalam dua hari kedepan paling lama susah ada keputusan dari kami, menunggu masukan dari Ulama kita dulu" tegas Suhardiman.
Komentar Via Facebook :