Lagi..! Tim Gabungan Polhut Sita Alat Berat Excavator di Kuansing

Lagi..! Tim Gabungan Polhut Sita Alat Berat Excavator di Kuansing

KUANSING, RANAHRIAU.COM - Selain puluhan Tual kayu Illegal dan Buldozer, Satu unit excavator juga ikut diamankan Tim Gabungan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK), yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk Pembukaan wilayah hutan untuk kebun di kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Alat itu ditemukan tepatnya berada dalam kawasan hutan wilayah HPT, di desa Kasang kecamatan Kuantan mudik. Kamis (09/12/2021) Siang

Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Kuansing, Abriman, kepada ranahriau.com sabtu (11/12/2021) siang membenarkan terkait diamankannya satu unit alat berat jenis Excavator Komatsu di wilayah HPT, desa kasang, kamis (9/12) kemarin. 

"Iya, Kita menemukan 1unit alat berat jenis Buldozer dan 1 unit alat berat Excavator Komatsu di Hutan lindung bukit betabuh, Alat berat  Excavator tersebut diduga digunakan sebagai alat pengangkut kayu, dan Pembukaan wilayah hutan untuk kebun di kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Saat ini sudah kita amankan dan telah di kirim ke Markas polhut jln. Dahlia di Pekanbaru," beber Abriman

Tidak hanya itu, tim gabungan juga menyita satu unit alat pengolah kayu (Sawmil) yang tidak mengantongi izin. "Kita juga menyita satu unit mesin sawmil yang tidak mengantongi izin di desa kasang, sekarang sudah dibawa ke pekanbaru," terang Abriman

Dikatakan Abriman, Tim gabungan Gakkum KLHK, SPORC satuan Polhut tidak main-main dalam membasmi aktivitas Illegal logging di Kuansing "Kita serius melaksanakan operasi Illegal logging di Kuansing," kata Abriman

Kepala UPT. KPH itu berjanji akan menyelidiki siapa pemilik puluhan tual kayu dan alat berat jenis Buldozer dan 1 unit Excavator tersebut, karena Sampai saat ini belum diketahui siapa pemiliknya.

"kita akan selidiki siapa pemilik kayu dan alat berat jenis Buldozer dan satu unit Excavator tersebut, kita akan proses sesuai aturan dan undang undang yang berlaku" tandas Abriman

Editor : Eki Maidedi
Komentar Via Facebook :