DInilai tidak bertanggungjawab

Ikatan Pelajar Mahasiswa Tapung Raya desak agar izin operasional PT RKSS dicabut

Ikatan Pelajar Mahasiswa Tapung Raya desak agar izin operasional PT RKSS dicabut

Akibat Lalu Lalang Mobil Perusahaan PT RKSS, Pemukiman Warga Desa Sukaramai Kampar Berdebu, sumber foto RiauNet

TAPUNG HULU, RANAHRIAU.COM- Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Tapung Raya, Muhammad Yandra minta izin operasional PT. Riau Kampar Sahabat Sejati dicabut, hal ini disampaikannya kepada wartawan via telepon seluler, Jumat (10/12/2021).

''Sebagai salah satu perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di desa sukaramai Kec. Tapung hulu, PT RKSS dianggap tidak mampu memenuhi tanggung jawab nya sebagai perusahaan'', ujarnya.

Lebih lanjut Yandra menyampaikan tanggung jawab itu terdapat didalam peraturan yang telah diatur dalam undang-undang perkebunan pasal 3 salah satunya menyebutkan : Meningkatkan pendapatan masyarakat, Menyediakan lapangan pekerjaan, Meningkatkan produktivitas, nilai tambah dan daya saing. 

Ketentuan Undang-undang Perseroan Terbatas (PT) pasal 74 ayat (1) dapat dijadikan dasar bagi PPKS dalam melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas(TJSLPT). ''Mengacu pada pasal 8 huruf (a) peraturan daerah provinsi Riau nomor 6 tahun 2012 tentang (TJSLP) di daerah provinsi Riau. Sampai hari ini PT RKSS belum bisa memenuhi itu semua sebagai tanggung jawabnya, contoh saja mereka memakai akses jalan desa tapi tidak pernah merawat jalan yang digunakan sehingga jalan daerah perusahaan tersebut berdebu dan belum pernah ada perbaikan, ini yang dapat menyebabkan masyarakat terkena penyakit paru-paru karena seringnya menghirup udara yang banyak terkandung debu'', paparnya.

Menurut kutipan yang di dapat dari Riau mandiri.co Pansus bentukan DPRD Riau yang bernama lengkap Pansus Monitoring dan Evaluasi Perizinan HGU, IU-Perkebunan, HTI, HPHTI, HPH, izin usaha pertambangan, izin industri, izin lingkungan (AMDAL,UPL-UKL) ini, menilai areal operasi ke-30 perusahaan itu melebihi izin yang telah diberikan. Salah satunya yang melanggar izin yaitu inisial PT RKSS. 

Yandra juga selaku ketua bidang kaderisasi Forum Komunikasi dan kerjasama Himpunan mahasiswa agronomi Indonesia wilayah Sumatera sungguh menyayangkan apa yang terjadi di daerah tapung hulu tersebut, ''kita berharap dari pihak yang berkepentingan dapat menindak lanjuti perusahaan tersebut jika memang benar terjadi pelanggaran segera cabut izin operasi dari PT RKSS'', tegasnya.

Yandra juga menyampaikan kepada pihak perusahaan semoga masyarakat setempat juga dapat merasakan dampak positif dari ada nya perusahaan yang berdiri di daerah mereka tanpa harus di ingatkan kembali bahwasanya CSR dari perusahaan wajib di realisasikan dengan baik sehingga dapat membantu perekonomian masyarakat setempat.
 

Editor : Abdul
Sumber : rilis
Komentar Via Facebook :