Pelaku masih beraktifitas seperti biasa
Janji kosong Bupati Kampar tindak nakes yang terlibat pungli, AMPJR tempuh jalur ke Kejaksaan tinggi
Bupati Kampar saat mendengarkan tuntutan dari AMPJR terkait adanya nakes yang lakukan pungli terhadap masyarakat, dalam tanggapannya Catur menyatakan akan menindak lanjuti dengan cara memanggil kepala dinas kesehatan, kepala puskesmas, bidan dan penanggung jawab ambulans, dan berjanji akan mencopot jika terbukti bersalah
BANGKINANG, RANAHRIAU.COM- Janji bupati kampar untuk mencopot yang terbukti bersalah ternyata hanya dimulut saja , sampai saat ini belum ada bukti nyata , hal ini disampaikan oleh kordinator umum AMPJR, Fauzul Azmi kepada wartawan ranhariau.com. disela-sela kesibukannya, Selasa 07/12/2021.
Kita masih menagih janji manis bupati Kampar yang sebelumnya berjanji kepada AMPJR akan mencopot pelaku pungli di Puskesmas Gunung Bungsu yang terbukti bersalah melakukan pungutan liar tersebut'', ujarnya.

Fauzul menyampaikan bukti seperti apa lagi yang di harus di tunggu bupati kampar tersebut, pihak BPJS sudah membantu memverivikasi data masyarakat yang menjadi korban pungli yang di ajukan oleh AMPJR, ''bahkan BPJS turun langsung bersama Dinkes kampar, berserta AMPJR untuk menyelesaikaan permasalah ini ke puskesmas gunung bungsu tersebut beberapa waktu lalu, Kenapa Kadis kesehatan tidak ada kebijakan nya untuk mengevaluasi nakes yang melakukan pungli dipuskesmas gunung bungsu? kenapa manusia seperti itu yang harus dipelihara'', ungkapnya geram.
Menurut data verifikasi oleh BPJS, Dinkes kampar sudah mengakui kesalahan bawahannya bahkan seluruh uang korban baik biaya persalinan maupun biaya mobil ambulance telah di kembalikan oleh pihak puskesmas gunung Bungsu, Sekarang kita menunggu janji bupati kampar untuk untuk mencopot oknum yang terbukti bersalah'', bebernya.
AMPJR melihat adanya ketidakseriusan bupati kampar dalam memberikan sanksi terhadap oknum pelaku pungli di puskesmas gunung bungsu. Oleh karena itu, fauzul mengatakan AMPJR akan melanjutkan proses ini ke penegak hukum dengan cmembuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Riau dengan tuntutan diantaranya ; Meminta Kejati Riau untuk mendalami kasus Pungli di puskesmas gunung bungsu, untuk mengungkap seluruh pihak terkait mulai dari pelaku , siapa saja yang menikmati hasil pungli tersebut untuk di proses secara hukum yang berlaku, Meminta Kejati Riau untuk mengusut tuntas penyebab terjadi Pungli. AMPJR juga akan bekerjasama memberikan seluruh data masyarakat yang menjadi Korban pungli biaya bersalin dan mobil ambulance ke Kejati Riau untuk memudahkan proses Hukum.


Komentar Via Facebook :