Perkara OTT di Kuansing, Ali Fikri : KPK Terus Melakukan Pengembangan

Perkara OTT di Kuansing, Ali Fikri : KPK Terus Melakukan Pengembangan

Plt. Jubir KPK Ali Fikri (istimewa)

KUANSING, RANAHRIAU.COM - Setelah menetapkan dua orang Tersangka Perkara OTT. KPK yang melibatkan Bupati Kuansing (Non Aktif) AP bersama SDR General Manager PT.AA (Adimulia Agrolestari), Saat ini KPK masih terus mengembangkan informasi dan data yang mereka peroleh.

Sejumlah Saksi telah dipanggil untuk diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.

KPK juga memeriksa Pj Sekretaris Kuantan Singingi (Kuansing), Agus Mandar, terkait kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit. KPK mendalami saksi soal adanya pemberian fasilitas di proses pengurusan perpanjangan izin tersebut.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait pengajuan perpanjangan HGU oleh PT AA dan dugaan adanya pemberian fasilitas tertentu pada beberapa pihak terkait pengurusan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan

Hal tersebut dibenarkan Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam pernyataan tertulisnya via Whatsapp kepada ranahRiau.com Rabu, (3/11/2021) Pagi. 

"Setiap penanganan perkara oleh Komisi pemberantasan korupsi (KPK) tentu tidak berhenti pada satu titik saja," ujar Ali Fikri

Jubir KPK itu menegaskan, bahwa KPK akan terus mengembangkan informasi dan data yang diperoleh dari keterangan yang dipanggil untuk bersaksi.

"Kami akan terus mengembangkan informasi dan data yang KPK peroleh. Kami menghimbau kepada siapapun yang dipanggil tim penyidik KPK agar kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," tegas Jubir KPK itu menandaskan

Editor : Eki Maidedi
Komentar Via Facebook :